Resmi! TikTok Shop Dilarang Berjualan, Hanya Boleh Promosi Produk

Resmi! TikTok Shop Dilarang Berjualan, Hanya Boleh Promosi Produk
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang platform social commerce, seperti TikTok, memfasilitasi transaksi perdagangan.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh  Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Senin (25/9/2023).

Zulhas mengatakan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

Baca Juga:Minat Melanjutkan Kuliah di Kota Tasikmalaya Masih 50%, Penting Lakukan Talent MappingBudayakan Olahraga dan Silaturahmi Melalui Igornas Cup

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Zulhas menganalogikan, platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. “(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
“Jadi, algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.

Aturan baru tersebut menyusul keluhan dari pedagang di Tanah Abang Jakarta dan di wilayah lainnya yang mengeluhkan usahanya anjlok setelah maraknya social e-commerce seperti Tiktok Shop yang banting harga besar-besaran.

Aktivitas social e-commerce ini ternyata secara langsung mengancam eksistensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka mengeluhkan sepinya pembeli seiring kian menjamurnya praktik social e-commerce. Keluhan pelaku UMKM didengar pemerintah. (na)

0 Komentar