Resmi, Parkir Objek Wisata Kabupaten Pangandaran Dikelola Pihak Ketiga, Target PAD dari Parkir Rp 1,1 Miliar

Parkir Objek Wisata Kabupaten Pangandaran
Suasana di kawasan Tugu Ikan Marlin di Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Parkir objek wisata Kabupaten Pangandaran resmi dikelola oleh pihak ketiga mulai 2 April 2024.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan, Pemkab Pangandaran belum bisa melakukan perencanaan atau pengadaan untuk pengelolaan parkir sehingga diserahkan ke pihak ketiga.

Menurut dia, pihak ketiga atau vendor yang bersedia mengelola parkir berasal dari Jakarta.

Baca Juga:Harga Tiket Bus Budiman Kalideres Jakarta-Tasikmalaya dan Jadwal Pemberangkatan selama Mudik Lebaran 2024Mudik Lebaran 2024, Yuk Hindari Kecelakaan Sepeda Motor di Jalan Raya

”Jadi mereka bisa memiliki sistem teknologi pelaporan retribusi parkir untuk nantinya disetorkan ke pemda,” ujar Ghaniyy Fahmi Basyah.

Dia menyatakan, dari pengelolaan parkir, nanti akan ada bagi hasil dengan rasio 40-60 persen. ”Jadi pihak vendor dapat 40 persen, pemda 60 persen,” ucapnya.

Berdasarkan perhitungan potensi satuan ruang parkir, menurut dia, untuk pendapatan dari kawasan satu atau objek wisata ditargetkan Rp 1,1 miliar lebih.

”Dari luas parkir, satuan ruang parkir, dikalikan dengan high season, hari libur besar, jadi untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) ditargetkan Rp 1,1 miliar (dari parkir),” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa pihak ketiga juga akan membangun satuan ruang parkir selama kurun waktu 15 tahun. ”Tanpa harus menggunakan APBD,” jelasnya.

Setelah 15 tahun, menurut dia, akan ada serah terima aset parkir kepada Pemkab Pangandaran dan hal tersebut dianggap sebagai sebuah keuntungan.

Dia berharap pelayanan parkir bisa lebih baik dengan dikelola oleh pihak ketiga. (*)

0 Komentar