Reseller Pakaian Habiskan Uang Setoran untuk Judi Online

reseller jadi tersangka
Tersangka Penipuan dan Penggelapan uang setoran pakaian. dok. Polsek Tawang
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Salah seorang reseller pakaian asal Nagrog, Purbaratu mendekam di sel tahanan akibat menggelapkan uang mitra usahanya.

Pria berinisial ES (41) menghabiskan uang hasil penjualan pakaian senilai lebih dari Rp 35 juta untuk bermain judi online. Padahal uang itu seharusnya ia setor kepada rekan usahanya.

Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan menjelaskan kasus ini terjadi pada 21 Maret 2023. ES mengambil barang dari salah satu toko pakaian di Jalan Sutisna Senjaya sebagai reselller. “Ia mengambil 945 pcs kaos untuk ia jual,” ujarnya kepada Radar, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:Buntut Surat Minta THR, Kepala BNN Kota Tasik Diperiksa BNN JabarSindir BNN, IPNU Berikan Uang Mainan dan Pisang Sebagai THR

ES telah lama menjalin kemitraan dengan pemilik toko. Sehingga dia mendapat kepercayaan untuk membawa barang dalam jumlah banyak untuk dijual. “Bukan pegawai, tapi dia membantu menjual barang,” ucapnya.

Setelah pakaian-pakaian itu terjual, ES tidak menyetorkan uangnya ke pemilik. Hal itu membuat pemilik toko mengambil langkah hukum dan melapor ke Polsek Tawang. “Kerugian mencapai Rp 35.099.000,” ucapnya.

Habiskan Uang untuk Judi

Unit Reskrim Polsek Tawang kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan ES. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat. Namun polisi akhirnya meringkus pelaku ketika dia pulang ke rumahnya. “Kami amankan dan dia mengakui sudah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan,” ucapnya.

Kendati demikian uang yang ia gelapkan sudah habis untuk modal judi online. ES awalnya berharap bisa mendapat keuntungan berlipat dengan menggunakan uang puluhan juta itu. “Uangnya sudah habis dipakai judi,” terangnya.

Saat ini ES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Sekarang masih kita proses hukum, tersangka dititipkan di Mapolresta Tasikmalaya,” ucapnya.

Ipda Wawan mengingatkan bahwa kasus reseller nakal ini merupakan salah satu efek negatif perjudian. Judi bisa memaksa seseorang untuk menghalalkan segala cara demi modal taruhan.

“Makanya jangan berhenti berjudi, dan yang belum penah jangan coba-coba untuk ikut judi online,” pungkasnya.

0 Komentar