Rencana Tata Ruang Wilayah Harus Sesuai Potensi Daerah

Rencana tata ruang
Pimpinan dan anggota DPRD dan tamu undangan lainnya saat mengikuti Rapat Paripurna penyampaian bupati Tasikmalaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui rapat paripurna bersama DPRD menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023-2043.

Tata ruang sendiri merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal daerah. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan yang berfungsi untuk melihat struktur ruang pada kota/kabupaten.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST mengatakan, tentang Ranperda RTRW 2023-2043 ini baru disampaikan oleh Bupati Tasikmalaya kepada DPRD.

Baca Juga:Akpar Nusantara Tasikmalaya Lepas Lulusan, Unggul Dalam Soft SkillAcer Aspire 3 Ramping dan Canggih, Tersedia di Notebook City Plaza Asia Tasikmalaya

Nantinya, akan dibahas oleh DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang RTRW tersebut dan nanti akan ada tanggapan dari fraksi-fraksi.

“Jadi sekarang baru hasil harmonisasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) dengan eksekutif, yang mengusulkan Ranperda RTRW tersebut. Jadi sudah sesuai dengan RTRW pusat dan provinsi,” terang Ami, kepada Radar.

Menurutnya, tata ruang wilayah perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional. Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Penentuan RTRW bermanfaat untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang akan dipilih. Pembangunan pemukiman dan perumahan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan wilayah.

Pada intinya, kata dia, nanti dalam pembahasan Pansus akan dikaji sebelum menjadi peraturan daerah. Yang jelas tata ruang wilayah di Kabupaten Tasikmalaya ini jelas peruntukannya.

“Misalnya wilayah atau kawasan Industri di Tasikmalaya Utara, potensi kelautan di Tasik Selatan, pertanian di wilayah Tasik Timur. Nah harus jelas, nanti akan ada perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) nya,” jelas dia.

Menurutnya, RTRW itu secara umum atau global, tetapi yang terpenting itu kawasan industri, perumahan, pariwisata, pertanian, kelautan dan kawasan hijau lainnya itu harus benar cermat dan ditetapkan titiknya yang tepat.

0 Komentar