Remisi Hanya Untuk Dua Napi

Remisi Hanya Untuk Dua Napi
0 Komentar

TAWANG, RADSIK – Di setiap momen khusus, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada warga binaan yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Di momen hari raya Natal, hanya dua orang narapidana di Lapas Klas 2B Tasikmalaya mendapat pengurangan masa tahanan.

Program remisi hari raya hanya diberikan kepada pemeluk agama tertentu menysuaikan dengan momentum. Di momen Natal, program tersebut pun hanya diperuntukan bagi warga binaan yang beragama kristen.

Kepala Lapas Klas II B Tasikmalaya Davi Bartian menjelaskan bahwa di tempat binaannya ada lima orang pemeluk agama kristen. Akan tetapi hanya dua yang diberikan remisi. “Dari 5 orang, ada 2 orang yang mendapatkan remisi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:Padamkan Api, Petugas Dobrak Toko HelmKapolda Pastikan Kondusivitas Wilayah

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Hal itu berkaitan dengan prosedur dimana penerima remisi khusus harus memenuhi berbagai persyaratan.

Di antaranya sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan den beberapa aspek lainnya. “Jadi yang tiga ini belum memenuhi perysaratan, karena masa pidananya kurang dari 6 bulan,” ucapnya.

Warga binaan yang mendapat remisi tersebut yakni Kang Yung dengan potongan masa tahanan  15 hari. Satu lagi adalah Hendra Wijaya dengan potongan masa tahanan 1 bulan.

Untuk warga binaan yang belum bisa masuk dalam program remisi khusus, Davi meminta untuk sabar. Pasalnya banyak program remisi yang bisa menjadi kesempatan untuk mendapat pengurangan masa tahanan. “Nanti di program selanjutnya akan kita ajukan kembali,” ucapnya.

Pasalnya program remisi ini juga salah satunya untuk menjadi motivasi kepada warga binaan. Supaya mereka bisa menunjukkan prilaku yang baik yang menjadi salah satu persyaratan. “Mematuhi tata tertib dan peraturan di Lapas dengan baik,” ucapnya.

Sedikitnya warga binaan yang menerima remisi khusus di momen natal ini berkaitan dengan jumlah pemeluk agama kristen yang memang minoritas. Beda halnya dengan momentum haru raya idul fitri di mana remisi khusus diberikan kepada warga binaan muslim.

Baca Juga:Bahan Pangan Aman, Belanja SewajarnyaPartisipasi Pemilih Disabilitas Masih Rendah

Sebagaimana diketahui, pada saat Hari Raya Idul Fitri bulan Mei 2022 lalu ada 197 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus. Bahkan satu di antaranya langsung bebas karena hampir selesai menjalani masa tahanan. (rga)

0 Komentar