Rekomendasi PAN Bertambah Lagi untuk Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Kali Ini Giliran H Murjani

Calon wali kota tasikmalaya, rekomendasi pilkada PAN, Surat tugas
Kolase foto H Murjani dan Surat Rekomendasi Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya dari DPP PAN
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPP PAN kembali mengeluarkan surat rekomendasi untuk kandidat di Pilkada Kota Tasikmalaya. Kali ini giliran H Murjani yang mendapat rekomendasi sebagai Bakal Calon Wali Kota.

Surat tersebut sudah ditandatangani sejak 24 Juni 2024, namun tembusannya baru sampai di DPD PAN Kota Tasikmalaya pada Rabu (17/7/2024). Dalam surat tersebut, disebutkan H Murjani sebagai Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya 2024-2029.

Hal itu dikonfirmasi juru bicara DPD PAN Kota Tasikmalaya Trisna Senjaya. Dirinya mengaku sudah menerima tembusan adanya rekomendasi tersebut dari DPP. “Hari ini kami menerima informasi bahwa Surat Tugas dari DPP diberikan juga kepada pa Murjani sebagai bakal Calon Wali Kota,” ungkapnya kepada Radar.

Baca Juga:Ini Bocoran SK Pencalonan PKS Soal Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024Penataan Pedestrian Jalan Cihideung Hanya Proyek Infrastruktur? Masalah PKL dan Parkir Harus Ada Konsep Juga!

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu H Murjani menyerahkan rekomendasi tersebut ke Tim Desk Pilkada DPD PAN Kota Tasikmalaya. Rencananya, pertemuan secara khusus akan segera dilaksanakan. “Dalam waktu dekat ini akan diserahkan oleh pa Murjani kepada DPD Pan kota Tasikmalaya,” tuturnya.

Dengan demikian, DPP PAN sudah mengeluarkan 4 rekomendasi untuk Pilkada Kota Tasikmalaya. Yakni 3 rekomendasi Bakal Calon Wali Kota dan 1 Bakal Calon Wakil Wali Kota.

3 Rekomendasi Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya diberikan kepada H M Yusuf, Dr H Ivan Dicksan dan H Murjani. Sedangkan  1 rekomendasi Bakal Calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya diberikan kepada H Hendro Nugraha.

Dengan kondisi itu, lanjut Trisna, Tim Pilkada DPD PAN Kota Tasikmalaya akan memberikan perlakuan yang sama. Sekalipun sudah ada kerja sama koalisi antara PAN dengan Partai Golkar di tingkat daerah. “Karena memang DPD berkewajiban melaksanakan apa yang telah ditentukan atau diarahkan oleh DPP,” ucapnya.

Pada dasarnya, semua kandidat yang maju dari PAN harus menempuh mekanisme dari partai.  Salah satunya mrlaksanakan tugas sesuai apa yang tercantum dalam surat rekomendasi. 

“Apabila figur tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik disertai dengan faktor-faktor penunjang lainnya, maka yang bersangkutan berpeluang besar untuk mendapatkan SK, (Surat Keputusan)” terangnya.

Bertambahnya kandidat yang mendapat rekomendasi membuat persaingan di PAN bertambah sengit. Seiring dinamika politik yang terjadi sebulan menjelang pendaftaran calon.(rga)

0 Komentar