Razia Knalpot Bising di Garut, Sudah 1.503 Knalpot Disita Awal Tahun Ini

razia knalpot bising
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan beberapa kendaraan yang dan knalpot bising yang dirazia. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut gencar melakukan razia knalpot bising. Razia bahkan tidak hanya di perkotaan, tapi sampai ke pelosok, termasuk lingkungan pendidikan dan pabrik.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, selama satu bulan di awal tahun 2024 sudah mengamankan ribuan knalpot brong atau bising.

“Periode 1-22 Januari 2024 berjalan, 123 kendaraan roda dua masih terpasang, sudah dilepaskan ada 1.503 knalpot,” ucapnya, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga:Pj Bupati Garut Diisi Pejabat dari Pemprov Jabar? Ini Penjelasan Sekda GarutPesta Minuman Keras di Hotel, 80 Anak Muda Diciduk Polisi di Garut

AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, ribuan knalpot bising hasil razia dari berbagai daerah di Kabupaten Garut.

“Berbagai macam razia, edukasi ke sekolah juga mendatangi pabrik pusat keramaian dan razia polres serta polsek jajaran,” katanya.

Razia knalpot bising tidak pandang bulu. Siapa saja yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar akan ditindak dan disita.

Termasuk pada kendaraan plat merah di Kabupaten Garut. Ketika ada yang menggunakan knalpot tidak standar akan dirazia. “Jika ditemukan tentunya kami akan melakukan penindakan,” lanjutnya.

Razia Knalpot Bising Sesuai UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dari razia knalpot bising banyak ditemukan yang memiliki harga fantastis. Tak sedikit pelanggar yang meminta kembali knalpot tersebut.

“Kalau mau ganti silakan, tapi tetap kami sita knalpotnya karena tidak melihat harganya tapi bisingnya,” katanya.

Pada prosesnya, razia knalpot brong sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. Dasar hukum penindakan pelanggar knalpot tidak standar yakni Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:Lapak Pedagang di Kompleks Islamic Center Garut Dibongkar, Ini SebabnyaBencana Tanah Longsor Terjadi di Garut Selatan, Jalanan Tertutup

Kemudian Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

0 Komentar