Rambu Larangan Parkir di Kawasan Pedestrian Dilanggar, Pemerintah Dinilai Lakukan Pembiaran

larangan parkir
Sepeda motor berderet dengan bejak pada jalur sempit pedestrian yang menjadi titik larangan parkir. (Ayu Sabrina B/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelanggaran terhadap rambu larangan parkir masih terjadi di Kota Tasikmalaya. Salah satunya di kawasan pedestrian.

Belasan sepeda motor dan becak parkir berderet pada jalur sempit pedestrian yang sedianya digunakan untuk lalulintas kendaraan roda dua.

Padahal rambu larangan parkir dengan simbol huruf “P” disilang terpampang jelas dengan tiang besi.

Baca Juga:Hamida Dorong Dede Muksit Aly Maju di Pilkada 2024 Kabupaten TasikmalayaKader Ideologis PDIP Diminta Berani Maju pada Pilkada 2024

Budayawan Tasikmalaya, Ashmansyah Timutiah menilai kondisi itu terjadi lantaran adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

Menurutnya hal itu adala seperti kebiasaan buruk, yang jika terus dibiarkan akan dianggap lumrah.

“Sekarang banyak yang parkir bukan pada tempatnya. Padahal di sana jelas ada larangannya. Aturan ada namun penegakkannya tidak tegas. Pemerintah seperti tidak berani,” katanya kepada Radar, Rabu, 3 April 2024.

Menurutnya penertiban parkir perlu dilakukan oleh Dishub Kota Tasikmalaya.

Sebab dampak parkir liar di badan jalan adalah penyempitan ruang jalan lalu lintas, pengurangan kecepatan laju kendaraan, dan kemacetan yang merugikan banyak pengguna jalan.

“Mau bagaimana pun mereka (jukir) ilegal karena melanggar ketentuan. Tapi dimana penegakkan dari pemerintah? Bukan mau mengecilkan atau melarang mereka, tetapi warga seperti itu karena mengabaikan alias sudah tidak percaya dengan pemerintah,” sebut pria yang biasa disapa Acong itu.

Bagi Acong, warga sudah banyak menitipkan kepercayaan kepada pemangku kebijakan, untuk mengurus hal-hal yang di luar kendali mereka. Contohnya adalah kewenangan menertibkan lalu lintas, hingga sarana parkir.

“Bayangkan saja, kita sudah memercayakan kepada mereka para pemangku kebijakan untuk mengurus hal-hal ini. Mereka buat aturannya tetapi tidak dilakukan,” tandasnya.

Baca Juga:Siapkan Operasi Ketupat Lodaya, Polres Banjar Siagakan 150 PersonelRatusan Bahan Pokok Ludes Diborong Warga Kota Banjar Tidak Kurang dari 1 Jam

Jika melihat di daerah lain, penertiban dilakukan dengan memindahkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan.  Mereka menderek ke lokasi parkir resmi menjadi cara cepat menindak pelanggaran. Namun, pendekatan persuasif dan kreatif tetap dibutuhkan.

Namun, di Kota Tasikmalaya permasalahan parkir ‘bocor’ ini diterangai gegara hadirnya para juru parkir liar.

Sementara itu, Dishub Kota Tasikmalaya enggan untuk membuka dialog dengan mereka, dan memutuskan fokus menargetkan Jukir resmi menyumbang retribusi sesuai kontrak.(Ayu Sabrina B)

0 Komentar