Promosikan Judi Slot di Instagram, 2 Pemuda di Ciamis Ini Bisa Kena Hukuman 6 Tahun Atau Denda Rp 2 Miliar

Judi Slot di Instagram
Dua pemuda yang mempromosikan judi slot di instagram ditangkap polisi. (foto: Iman SR)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dua pemuda Ciamis diamankan kepolisian lantaran mempromosikan judi slot di Instagram.

Mereka adalah AH (25) dan S (21) yang merupakan sama-sama warga Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.

Kedua pemuda ini ditangkap pada hari Sabtu (26/8/2023), di depan bengkel FDR Global Motor yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Ini 3 Produk Skintific Tasya Farasya Approved, Dari Moisturizer Sampai Serum Anti AgingMahasiswa Teknik Informatika dan Agroteknologi Unper Tasikmalaya Ciptakan Produk Inovasi Pemanis Alami Rendah Glukosa dan Fruktosa

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO Reno 7 warna kuning, dan satu unit handphone merk VIVO Y 50 warna ungu-biru.

“Mengenai kasus perjudian yang dilakukan dengan cara di endorse atau dipromosikan lewat medsos Instagram pribadinya oleh dua orang inisial AH (25) dan S (21). Pengungkapan ini adalah hasil informasi masyarakat dan patroli Siber. Dimana (para pelaku) lewat dua akun masing-masing mempromosikan slot,”  ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, saat ekspos di Mapolres, Selasa (29/8/2023).

Tony mengungkap beberapa situs judi slot yang dipromosikan para pelaku adalah Wa***, Vi*** dan Ra***.

Motivasi para pelaku menerima endorse situs web judi slot di Instagram tersebut adalah demi uang. Mereka mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan dari cara endorse tersebut.

Kalau ada orang yang mengklik link yang mereka tebar maka para pelaku akan mendapatkan uang.

“Para pelaku mengaku diajak orang lain yang tidak dikenal namun tentunya kami lagi dalami terkait yang lainya dan mengejar para pelaku lain. Terkait jaringan internasional atau tidaknya masih kita dalami,” paparnya.

Akibat aksinya, kedua pemuda ini disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik –UU ITE–, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda dua miliar rupiah.

Baca Juga:Perbedaan Moisturizer Skintific Pink dan Biru, Pilih yang Sesuai dengan Kebutuhan Kulitmu250 Anggota GOW Kota Tasikmalaya Peringati HUT RI Ke-78

“Kasus ini kita dalami dan dihimbau masyarakat jangan sesekali melakukan hal tergiur promosikan Judi online karena itu jelas melanggar hukum,” pungkasnya. (isr)

0 Komentar