PPKM Dicabut, Prokes Tetap Berlaku

KAI
Para penumpang berada di kawasan Stasiun Kereta Api Tasikmalaya pada 2 Januari 2023. (Rangga Jatnika/Radartasik.id)
0 Komentar

TAWANG, RADSIK – Pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring wabah covid-19 yang makin melandai. Akan tetapi, hal itu belum dibarengi pencabutan pembatasan di sektor angkutan umum, khususnya kereta api.

Sebagaimana diketahui, pandemi berdampak pada pembatasan di berbagai sektor kegiatan. Salah satunya untuk penumpang kereta api yang dituntut harus memenuhi berbagai ketentuan protokol kesehatan.

Saat dikonfirmasi, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trangbawono mengatakan bahwa pihaknya masih mengacu pada dua edaran pemerintah. Yakni SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 dan juga SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. “Kami masih mengacu pada edaran tersebut,” ucapnya saat dihubungi Radar, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:23 PNS Masuk Masa PensiunHilangkan Stigma ASN Lambat

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Artinya, kata Mahendro, persyaratan calon penumpang terkait prokes masih tetap diterapkan. Dari mulai syarat vaksinasi dan ketentuan penggunaan masker. “Jika mengacu ke yang terakhir, belum berubah (aturannya),” terang dia.

Sejauh ini, Mahendro mengaku masih menunggu efek dari pencabutan PPKM. Pasalnya dia pun belum bisa memastikan apakah ketentuan untuk calon penumpang akan ada perubahan atau tidak. “Jika nanti ada perubahan tentang syarat naik KA (kereta api) dari pemerintah, akan segera kami sosialisasikan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, calon penumpang kereta api diwajibkan sudah menjalani vaksin booster untuk calon penumpang yang berusia 18 ke atas. Sedangkan untuk usia 6-17 tahun wajib vaksin dua kali. Namun ada pengecualian syarat vaksin untuk kondisi medis tertentu. Hal itu pun perlu dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Terpisah, Pj Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah mengatakan pihaknya sudah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pencabutan PPKM secara virtual dengan Mendagri. Namun penanganan covid-19 tetap berjalan sehingga Satgas tetap ada. “Ruang isolasi khusus di rumah sakit juga harus tetap ada,” katanya.

Dia menjelaskan selain ruangan isolasi khusus di rumah sakit dan tim satgas tetap ada, aktivitas di rumah sakit juga masih harus memakai masker. Hal ini karena Covid-19 belum sepenuhnya hilang. “Covid kan masih ada. Tapi khusus di rumah sakit tetap masih pakai masker,” ucapnya.

0 Komentar