PPDB Jangan Ada 'Transaksi', KCD WIlayah XII Ingatkan Semua Pihak Saling Mengawasi

PPDB
ilustrasi PPDB: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Lulusan SMP asal Kecamatan Bungursari harus bersaing dengan 28 ribu siswa lain, untuk bisa masuk ke berbagai SMA negeri di Kota Tasikmalaya dengan berbagai cara.

Sebab, wilayah mereka masuk ke dalam kategori Blank Spot Zonasi, sehingga tidak bisa berharap lebih pada proses PPDB dengan sistem tersebut.

Area blank spot zonasi pada PPDB merupakan istilah bagi wilayah kecamatan yang belum memiliki satuan pendidikan atau sekolah setingkat SMA maupun SMK berstatus negeri.

Baca Juga:Ini Dia Nama-Nama Bakal Calon Pendamping H Yusuf yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024!Jelang Pilkada 2024, Kota Tasikmalaya Padat Kandidat, Gelagat Kepemimpinan Darurat!

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD Pendidikan) Wilayah XII, Yandi Darojat, mengaku telah bertemu dengan perwakilan Komisi V DPRD Jawa Barat, yang diwakili Yod Mintaraga, dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya guna membahas pelaksanaan PPDB di wilayah KCD 12. Termasuk soal kuota khusus bagi siswa asal Kecamatan Bungursari di sekolah zona irisan.

“Penyangga SMA untuk Bungursari, itu salah satu kuota khusus mereka dapat jatah khusus. Ada jatahnya di setiap kecamatan. Itu yang berhak dan menilai ya gimana sekolahnya,” terangnya kepada Radar, Minggu (9/6/2024). “Semua sekolah yang bersangkutan sudah tahu kondisi di Bungursari tersebut,” tambahnya.

Untuk merealisasikan kuota khusus itu, kata Yandi, KCD 12 meminta agar pengawasan dilakukan dalam proses PPDB. Jangan sampai ada hal bersifat transaksional di luar ketentuan yang berlaku.

“Yang mau menyekolahkan anak pasti mau sekolah yang terbaik, bagus. Yang penting jangan transaksional. Itu dihindari. Makannya mesti saling mengawasi,” tandasnya.

Bila didapati ada sekolah yang melakukannya ia mengaku tak segan akan melaporkan dan memproses mereka yang terlibat dalam transaksi ‘gelap’ proses PPDB tersebut.

“Apakah mungkin? Mudah-mudahan di KCD 12 jangan ada. Pasti akan ditindak, dilaporkan,” tegasnya.

Kendati demikian, Yandi, melihat realitas bahwa membangun SMA/SMK Negeri di Kecamatan Bungursari tidak bisa secepat kilat. Apalagi jika langsung menjadi solusi PPDB tahun ini.

Baca Juga:Supriana Dapat Dukungan dari ‘Ajengan Tajug’ untuk Maju di Pilkada BanjarYanto Oce dan Strategi Silent Majority di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Namun setidaknya, pihak yang terkait bisa memastikan bahwa anak-anak asal Bungursari bisa mengambil hak mereka mendaftar di beberapa sekolah negeri, yang masuk  zona irisan atau penyangga.

0 Komentar