PP Nomor 28 Tahun 2024 Tuai Kontroversi: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Kalangan Anak Sekolah

Kepala Dinas Kesehatan Uus Supangat
Kepala Dinas Kesehatan Uus Supangat
0 Komentar

Saat itu, Dinkes juga sempat menerima pertanyaan ihwal fasilitas jarum suntik untuk para pengguna Penasun. Namun disinyalir hal itu justru membuat Kota Tasikmalaya nol persen dalam penularan HIV AIDS lewat jarum suntik.

“Nah begitu juga dengan kontrasepsi dan saya yakin tujuannya itu adalah dalam rangka tidak hanya untuk kontrasepsi. Artinya untuk pencegahan beberapa penyakit tertentu,” terang dia.

Dengan demikian Uus menyebut adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi kalangan remaja atau anak sekolah tidak serta merta bisa diartikan sebagai dukungan atau legalisasi terhadap aktivitas seks bebas.

Baca Juga:Kejutan! Isteri Vokalis Gigi Umumkan Siap Maju Pilkada Ciamis Dampingi Nanang PermanaMenanti Manuver Azies Rismaya Mahpud Jelang Masa Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya!

“Adapun ekses lain mungkin itu juga atau ekses-ekses yang tidak diharapkan. Tentu ini perlu edukasi. Bukan berarti ketika penyiapan itu dimaknai seolah-olah kita memfasilitasi anak-anak untuk melakukan perilaku seks bebas,” ucapnya.

Meski menurutnya, mau tak mau harus diakui bahwa penularan HIV AIDS di Kota Tasikmalaya saat ini cukup tinggi. Penularannya juga sudah bukan lagi pada kelompok risiko tertentu. Tetapi sampai ke kelompok keluarga.

“Tentu di dalam hal itu juga kita tidak sembarangan memberikan. Apalagi anak di bawah umur atau belum menikah. Tentu itu akan diberikan edukasi-edukasi berkenaan dengan pemanfaatan hal itu,” ungkapnya.

Sama halnya dengan obat, Uus menyebut penggunaan fasilitas alat kontrasepsi dalam PP itu, terdapat indikasi dan kontradiksi. (Ayu Sabrina)

0 Komentar