Potensi Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya Bulan Januari 2024 Sebesar Rp 4 Miliar Terancam Hilang

pendapatan asli daerah
DPRD Kota Tasikmalaya melakukan rapat evaluasi Raperda PDRD, Selasa (02/01/2023). (Ayu Sabrina B/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keterlambatan penerapan aturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang hingga kini belum diundangkan, merugikan Pemkot Tasikmalaya pada sektor pendapatan asli daerah.

Pemkot Tasikmalaya terancam kehilangan pendapatan asli daerah dari pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 4 miliar di bulan Januari apabila penyesuaian aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu telat dilaksanakan.

Hal itu terungkap ketika Kepala Bapenda, Hadi Riyadi, membeberkan adanya surat dari PLN yang menyatakan tentang kemungkinan tidak dibayarnya pajak PJU akibat telatnya penerapan aturan tentang PDRD, dalam rapat evaluasi Raperda PDRD di gedung dewan, Selasa (02/01/2023).

Baca Juga:Menengok Lorong Katasik Situ Beet yang Sempat Viral Akhir Tahun 2023: Sepi!Bukannya Naik, Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya Kemungkinan Menurun Imbas Peraturan Baru

“Apabila Pemda tidak menerbitkan peraturan daerah terkait itu (PDRD, red), nilai pajak untuk PJU adalah nol. Dalam rangka masa transisi, atau untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti tidak diterimanya PAD dari pajak, maka dengan ini mohon bantuan PP (peraturan pemerintah) penyesuaian Perda atas pengenaan,” tutur Hadi di hadapan peserta rapat evaluasi Raperda PDRD.

Sebelumnya, Raperda PDRD sudah telah disetujui menjadi keputusan DPRD Kota Tasikmalaya pada 12 Oktober 2023.

Sesuai dengan alur pengajuannya, berkas yang terdiri dari 14 bab dan 114 pasal itu dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri dan Kemenkeu.

Melalui keputusan Gubernur Jawa Barat, hasil evaluasi itu baru diserahkan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya tanggal 28 Desember. Sehingga, sedikit tersisa waktu untuk memperbaikinya.

Hadi menjelaskan bahwa surat dari PLN tentang potensi tak dibayarnya pajak PJU itu sudah lebih dulu diterimanya pada akhir tahun 2023, sebelum berkas evaluasi dari Pemprov Jabar diserahkan.

“Untuk menghindari penerimaan PB/PD tenaga listrik nol pada bulan Januari 2024, maka dimohon segera aturan yang mengatur PB/PD tenaga listrik harus segera terbit pada awal bulan Desember 2023,” jelasnya.

“Jadi kemungkinannya, semakin kita terlambat potensi penerimaan pendapatan asli daerah kita dari penerangan jalan, mungkin Januari kita akan kehilangan sekitar 4 Miliar,” kata Hadi menambahkan.

0 Komentar