CIAMIS, RADARTASIK.ID – Ponsel seluruh anggota Polres Ciamis Kamis pagi (7/9/2023) mendadak diperiksa oleh petugas propam.
Pemeriksaan itu tidak lain untuk mendeteksi apakah ada anggota kepolisian yang bermain judi online di ponsel pribadinya.
Selain memeriksa ponsel, Propam juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta kartu identitas sebagai bagian dari program Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin).
“Kami khwatir ada anggota yang main-main dalam pengunaan aplikasi judi online, makanya kita cek langsung apakah anggota yang main judi atau tidak,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, disela pemeriksaan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Marak Penipuan dengan Berbagai Modus Terbaru, Anggota Polres Ciamis Sambangi Ibu-Ibu PKK
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan aplikasi judi online di ponsel petugas merupakan bentuk keseriusan Polri untuk memberantas judi.
Itu juga diklaim sebagai bukti bahwa pemberantasan perjudian bukan hanya ditegakkan terhadap kalangan sipil, tapi juga aparat penegak hukum.
“Main judi itu bisa kecanduan dan bukan namanya untung, namun jelas akan tambah sengsara, bahkan jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak ikut-ikutan bermain judi online.
Baca juga: Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Ciamis Sebar Stiker Imbauan
Apalagi melakukan endorsement seperti dua pemuda yang ditangkap beberapa waktu lalu karena mempromosikan judi slot di Instagram. Tindakan seperti itu akan dikenakan pasal pidana.
“Jangan sekali-kali ikut judi online karena akan tambah sengsara tidak ada utungnya,” jelasnya.
Kasi Propam Polres Ciamis AKP Rahmad Fanani menambahkan bahwa pemeriksaan ponsel anggota kepolisian meliputi pemeriksaan history aplikasi yang digunakan.
Tujuannya untuk mendeteksi apakah ada anggota Polres Ciamis yang bermain judi online atau tidak.
“Ini bagian dari upaya kami, tidak lain antisipasi terjadinya pelanggaran disiplin yang saat ini adalah perjudian,” tegasnya.
Jika ada anggota yang kedapatan, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik dan tindak pidana.