Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Hexymer

Kasus narkoba
Polres Pangandaran mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan hexymer.(istimewa)
0 Komentar

PANGANDARAN,RADARTASIK.ID – Satresnarkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap 4 Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama SH SIK didampingi Kasat Res Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan ke-4 kasus ini yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat hexymer.

“Yang pertama kasus di Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih, dengan tersangka ARR (21), dia mengedarkan dan menjual sediaan obat farmasi hexymer dan tramadol,” ungkapnya saat konfrensi pers, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca Juga:Catet Nih, Lokasi Mancing Mania di Kecamatan Parigi Kabupaten PangandaranBendera Sepanjang 4 Kilometer Dibentangkan di Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran

Kata dia, barang bukti yang diamankan sebanyak 182 butir hexymer dan tramadol. “Untuk ARR ini terancam pasal 196 jo 197 UU RI, No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara,” katanya.

Kasus yang kedua yakni penyalahgunaan hexymer oleh pelaku RM (30) di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran. Polisi berhasil mengamankan 84 hexymer dan 10 butir tramadol.

“Pelaku sengaja mengedarkan atau menjual sediaan farmasi, ancaman kepada pelaku juga sama seperti tersangka ARR,” ucapnya.

Lalu ada kasus ketiga  yang juga terjadi di Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih, yakni peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial BAS (30). Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,42 gram.

Menurut Imara, pelaku terancam pasal 114 ayat 1 jo 12 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

Kemudian yang terakhir, merupakan kasus penyalahgunaan sabu yang dilakukan oleh FZ (39). TKP-nya di Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran. “Barang buktinya 1,13 gram dan juga alat hisap, ancamanya sama 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” katanya.

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungap 25 Kasus Narkoba Sejak Awal Tahun

Kasat Res Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan, sejak awal tahun hingga Agustus, sudah ada 25 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pangandaran. “Kalau sejak tahun 2022 sampai sekarang, itu ada 30 kasus,” jelasnya.

Baca Juga:Keseruan Lomba HUT RI Ke-78 di Rumah Solusi Himatera IndonesiaUnsur Stakeholder di Pangandaran Deklarasikan Pemilu Damai 2024

Kata dia, kebanyakan kasus yang ditemukan adalah penyalahgunaan jenis sabu. “21 kasus sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

0 Komentar