Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Narkoba, Pelaku Ada yang Terancam 20 Tahun Penjara

Narkoba
Polres Pangandaran berhasil mengungkap 4 Kasus Narkoba dalam kurun waktu Agustus Hingga September
0 Komentar

PANGANDARAN,RADARTASIK.ID – Satnarkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap empat kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama SH SIK mengatakan, empat kasus narkoba tersebut yakni penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl sebanyak 2 kasus

Kemudian satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan satu lagi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:Tim Gabungan Lakukan Operasi Bakul di Pangandaran, Banyak yang Melakukan PelanggaranSatreskrim Polres Pangandaran Amankan Pemburu Benih Bening Lobster di Perairan Pangandaran, Tangkap BBL Dilarang!

Dari tersangka PJL dan PN, kata dia, pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 jenis tramadol, 70 butir hexymer dan 30 jenis trihexyphendyl. Dari MHL disita 203 butir dextro, 187 butir tramadol, 12 butir thrihexyphenidyl dan 3900 hexymer.

Kemudian polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja seberat 15,07 gram dengan tersangka EA (23) warga Ciamis.

Lalu satu kasus penyalahgunaan jenis sabu seberat 1 miligram warga Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Imara mengatakan untuk kasus obat hexymer dan lain-lain dikenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. “Ancaman 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Merka menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut,” ucapnya.

Sementara pelaku EA dalam kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara tersangka SU dalam kasus sabu dikenakan pasal 60 ayat (1) Huruf B Jo Pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan pihaknya telah mengungkap 30 kasus narkoba hingga September. “Kebanyakan penyalahgunaa sabu,” jelasnya. (*)

0 Komentar