Polres Garut Melarang Warga Menyulut Petasan selama Ramadan, Ini Alasannya

Polres Garut melarang warga menyulut petasan
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut melarang warga menyulut petasan selama Ramadan. Tujuannya untuk menciptakan kondisivitas dan kenyamanan selama bulan puasa.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut mengumumkan larangan itu sebagai bagian dari upaya menjaga ketenangan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.

AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, larangan ini diberlakukan untuk menghindari gangguan serta menjaga keselamatan masyarakat.

Baca Juga:Situ Bagendit Masih Dipenuhi Eceng, Disparbud Kabupaten Garut Akan Melanjutkan PembersihanBTT Kabupaten Garut Sebesar Rp 20 Miliar Terlalu Kecil untuk Tanggulangi Bencana, Pemkab Gunakan Alternatif Ini

“Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan ini demi menciptakan suasana yang tentram, tertib aman, nyaman dan khidmat selama bulan suci Ramadan,” ucapnya, Senin, 11 Maret 2024.

Menurut Kapolres, dalam rapat koordinasi, Forkopimda Kabupaten Garut yang terdiri dari berbagai unsur, seperti kepolisian, TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan pemerintah daerah setempat sepakat untuk mendukung kebijakan larangan membunyikan petasan selama bulan suci Ramadan.

Kesepakatan tersebut dibuat sebagai langkah bersama untuk menghadirkan ketertiban dan keamanan masyarakat serta menciptakan pelaksanaan ibadah puasa dengan suasana khidmat.

“Ya, kesepakatan yang diambil oleh Forkopimda membutuhkan dukungan dan ketaatan dari seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Selain itu, juga menyoroti larangan terhadap konvoi atau arak-arakan menggunakan kendaraan roda dua ataupun empat, baik dalam bentuk kegiatan Sahur On The Road, balapan liar, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

Masyarakat juga dilarang melaksanakan segala tindakan “penyakit masyarakat” mulai dari premanisme, penggunaan NAPZA, prostitusi dan berbagai hal negatif lainnya.

Maklumat itu juga menekankan terkait larangan adanya razia liar dan sweeping yang tidak sesuai ketentuan. Rumah makan atau restoran juga diperkenankan menyediakan makanan mulai pukul 15.00. (*)

Baca berita Radartasik.id lainnya di Google News.

0 Komentar