Kurang dari 20 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan Asal Ciamis yang Ditemukan di Pagerageung Tasikmalaya

Pelaku pembunuhan, perempuan, pacar perempuan muda asal Ciamis, gara-gara, penyebab, pembunuhan sang kekasih, tahlilan
Polisi menggiring HP, pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan di kebun durian di Desa Puteran Kecamatan Pagerageung. (M Rezza Rizaldi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polres Tasikmalaya Kota sudah mengamankan pelaku pembunuhan perempuan yang jenazahnya ditemukan di kebun durian di Sedaleuwih Desa Puteran Kecamatan Pagerageung, Kamis (30/11/2023). Dia adalah HP yang ternyata merupakan kekasih korban.

Dari informasi yang dihimpun Radartasik.id, Misteri penemuan mayat perempuan di kebun durian itu kini sudah terang benderang. Sebagaimana dugaan awal, perempuan berinisial WW (19) itu memang dibunuh dan pelakunya adalah HP yang merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan tim dari Polres Tasikmalaya Kota pasca identitas korban terungkap. Di mana petunjuk yang didapatkan oleh penyidik mengarah kepada pelaku.

Baca Juga:Dishub Kota Tasik Akan Kaji Pengelolaan Parkir Oleh Pihak Ketiga, Tapi Nanti!Iwan Saputra Siap, Erry Purwanto Bikin Beri Kejutan di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Kamis dini hari (30/11/2023). Kasus ini pun terungkap tidak sampai 20 jam sejak jenazah korban ditemukan warga.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Zainal Abidin mengatakan setelah informasi mengenai identitas korban, petugas langsung menemui keluarganya di Dusun Tenjolaya Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis. Dari foto wajah serta pakaian yang dikenakan, keluarga memastikan korban memang Wiwin. “Lalu kami lanjutkan dengan kegiatan penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petunjuk mengarah kepada HP yang merupakan kekasih korban. Polisi pun langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. “Kami dapat laporan sekitar pukul 15.30 (Rabu 29/11/2023) dan pelaku kami amankan Kamis dini hari (30/11/2023),” katanya.

Kepada petugas, HP mengakui bahwa dia yang sudah menghabisi nyawa sang kekasih. Polres Tasikmalaya Kota pun melakukan penahanan kepada pemuda itu untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami jeratkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Diberitakan Radartasik.id sebelumnya, jenazah WW ditemukan warga di kebun durian di Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya. Kondisinya berlumuran darah di sekitar area kepala dan leher yang mengindikasikan dia korban kejahatan.

Awalnya identitas korban tidak diketahui karena warga sekitar lokasi penemuan mayat kesulitan mengenali wajahnya. Namun tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap identitas perempuan itu melalui pemeriksaan sidik jari.(*)

0 Komentar