PN Tasikmalaya Memvonis Mati Pembunuh Mahasiswi Pagerageung 

pn tasikmalaya
HP, terdakwa pembunuhan mahasiswi di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, saat mendengarkan vonis mati yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya di ruang sidang, Senin, 5 Mei 2024. (Kejari Kabupaten Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya memvonis mati HP, terdakwa pembunuhan mahasiswi di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya berinisial WW, dalam sidang yang dilaksanakan Senin, 13 Mei 2024.

Putusan vonis mati PN Tasikmalaya tersebut disampaikan dan ditetapkan oleh majelis hakim setelah agenda sidang pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH mengungkapkan, putusan vonis hukuman mati dari majelis hakim PN Tasikmalaya disampaikan setelah agenda sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. 

Baca Juga:Hardiknas 2024, Daya Group Berikan Bantuan Pendidikan Ikatan Motor Honda Purwakarta Perkuat Kebersamaan Jelang Kopdargab

”Putusan vonis mati dari majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Hadrian kepada Radartasik.id. 

Menurut dia, sebelum putusan atau vonis mati majelis hakim PN Tasikmalaya, kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan.

Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan atas pledoi dari JPU yang pada intinya JPU menyatakan tetap pada tuntutan yaitu hukuman mati. 

”Dalam sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan pembacaan vonis mati dari majelis hakim PN Tasikmalaya sempat diskor sampai dua kali, hingga akhirnya majelis hakim memutuskan vonis mati kepada terdakwa HP,” katanya. 

Putusan vonis mati kepada terdakwa HP tersebut, menurut dia, sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan bahwa terdakwa HP terbukti telah melanggar pidana dengan dakwaan primair pasal 340 KUHPidana, yang menuntut hukuman mati.

Dia menambahkan, setelah sidang perkara pembunuhan dan vonis mati dari PN Tasikmalaya ini, JPU telah melaksanakan tugasnya, dan membuktikan bahwa terdakwa benar bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. 

”JPU bisa membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dan apa yang divoniskan oleh majelis hakim PN Tasikmalaya dalam persidangan sependapat dengan apa yang dituntutkan oleh JPU,” tuturnya. 

Baca Juga:Penyerang Naik Daun Real Madrid, Joselu: Pertandingan-Pertandingan Ini Dimenangkan dengan HatiJelang Final Liga Champions, Real Madrid Kehilangan Gelandang Bintang Andalan Ancelotti

Jadi tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten ini, menurut dia, membuktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sesuai dengan fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi dan alat bukti lainnya. 

0 Komentar