Sebab tidak adil, bagi Eselon II lainnya, yang juga memiliki kesempatan yang sama, untuk dijadikan Pj Sekda.
“Penunjukan Pj Sekda merupakan hak progreatif Pj Gubernur Jawa Barat saat ini, dan ini diatur UU no 23/14 tentang kewenangan Gubernur mengangkat Sekda Kota Dan Kabupaten. Jadi ini merupakan hak progreatif Gubernur tanpa ada pesanan dari luar bale kota, atau oknum partai politik. Ini murni wewenang dari gedung sate di bawah PJ Gubernur saat ini,” ujar Rico. (Ayu Sabrina)