Pinjaman Pemkab Pangandaran Senilai Rp 350 Miliar Disebut Sudah Sesuai Aturan

Trayek Bus Damri
Bundaran Marlin Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pinjaman Pemkab Pangandaran ke bank dinilai sudah sesuai aturan. Hal itu dikatakan Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana.

Suheryana mengatakan, dalam tatanan bernegara pasti ada aturan yang mengikat. Entah itu aturan pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pun peraturan daerah.

“Semuanya itu pasti ada konsekuensinya jika aturan tersebut dilanggar. Nah berkaca pada portofolio itu,  tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya Kamis 14 Desember 2023.

Baca Juga:Dana Program Indonesia Pintar Diduga Diselewengkan di Pangandaran, Saber Pungli BergerakTokoh Agama Pangandaran Bicara Soal Rencana Pemkab Pinjam Rp 350 Miliar ke Bank

Tentang pinjaman Pemkab Pangandaran, menurutnya, pasti sudah melalui tahapan dan proses yang dilakukan Pemkab Pangandaran, baik dengan BPK, BPKP, Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

“Artinya, jika dalam perjalanan proses pinjaman pemda ini menyalahi aturan, pasti institusi-institusi tersebut pun tidak akan mengeluarkan izin atau memberikan solusi lain,” ungkapnya.

“Seperti bisa melakukan pinjaman tapi jumlahnya tidak sebesar itu dan seterusnya. Tapi sekarang baik BPK, BPKP, Kemendagri atau pun Kemenkeu tidak melarang,” tambahnya.

Artinya, kata dia, dalam pinjaman daerah tidak ada aturan yang dilanggar. “Semuanya clear kan kalau merujuk pada aturan-aturan itu,” ujarnya.

Pinjaman Pemkab Pangandaran Sudah Ekspose di Kementerian

Kata di, Pemkab Pangandaran juga tidak berani mengeluarkan kebijakan yang melanggar aturan pusat. “Tidak mungkin dilabrak,” jelasnya.

Suheryana mengatakan, Pemkab Pangandaran telah melakukan ekspose dan meminta masukan kepada tiga kementerian mengenai pinjaman itu. “Yakni Bapenas, Kemenkeu dan Kemendagri,” katanya. (*)

0 Komentar