Pihak Swasta Bisa Kelola Tanah Harim di Pangandaran, Namun Harus Ada Izin Pusat

tanah harim
Sertifikat pengelolaan tanah di kawasan Kampung Turis sudah turun, kawasan ini juga berada di harim laut.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan bahwa pihak swasta bisa mengelola tanah harim, namun harus ada izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Harim merupakan lahan atau kawasan yang sengaja dilindungi untuk melestarikan sumber-sumber air.

Jeje mengatakan bahwa alur permintaan untuk pengelolaan tanah harim ini bisa dilakukan dengan pengajuan izin ke Pemkab Pangandaran dulu. “Baru setelah itu, kita fasilitasi ke pemerintah pusat,” katanya kepada Wartawan, Jumat (8/3/2024).

Secara terbuka, Jeje menyebutkan tiga sertifikat pengelolaan lahan tersebut. “Yakni Kawasan Kampung Turis, lalu Landasan Beach Strip dan kawasan Hotel Aston,” jelasnya.

Baca Juga:Penuh Sampah, Sungai Citonjong Pangandaran DibersihkanLibur Lebaran Jadi Andalan Retribusi Sektor Wisata di Pangandaran

Ia mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut, di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) mereka. “Jadi sesuai prosedur tadi, ke kita lalu ke BPN nanti,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Jeje mengatakan bahwa rencana pembangunan restoran mewah di kawasan Pamugaran juga sedang ditempuh izinnya. “Termasuk soal tanahnya,” jelasnya.

Ia belum memastikan kapan dimulainya pembangunan restoran itu. “Nanti kalau izinnya sudah ada, baru dimulai pembangunannya,” ucapnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar