Petani Soroti HGU Perusahaan Habis

Petani Soroti HGU Perusahaan Habis
AUDIENSI. PAGUYUBAN PETANI PAMARICAN BERSATU MELAKUKAN AUDIENSI KEPADA DPRD KABUPATEN CIAMIS DAN APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK MEMINTA BANTUAN AGAR PT WIRACAKRA DIHENTIKAN DALAM PENGELOLAAN HGU DI GEDUNG RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN CIAMIS, RABU (9/11/2022). FOTO: FATKHUR RIZQI/RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Paguyuban Petani Pamarican Bersatu audiensi dengan DPRD Kabupaten Ciamis tentang adanya dugaan salah satu perusahaan menyalahi aturan dalam pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis sejak 31 Desember 2007, Rabu (9/11/2022).

Ketua Paguyuban Petani Pamarican Bersatu Elem Supratman mengatakan, audiensi ini untuk meminta bantuan kepada DPRD Kabupaten Ciamis agar lahan HGU yang dikuasai PT Wiracakra   dicabut. “Nantinya lahan yang dikelola PT Wiracakra sudah tidak layak, karena masa HGU habis. Sudah milik negara, ketika sudah milik negara, memohon agar bisa dikelola oleh masyarakat,” katanya kepada Radar, Rabu (9/11/2022).

Mengingat, PT Wiracakra sudah tidak mengurusnya sehingga terbengkalai  dan dugaan banyak temuan area persawahan yang dijual belikan atau digadaikan oleh oknum-oknum PT Wiracakra. “Intinya PT Wiracakra sudah tidak ada hak untuk mengelola tanah negara tersebut. Oleh karenanya sudah harus meninggalkannya,” ujarnya, menjelaskan.

Baca Juga:Mengingat Kebesaran Sang PenciptaHZ-Cihideung Tak Boleh Kumuh Lagi

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana SH mengatakan, setelah adanya audiensi ini DPRD segera melakukan kunjungan ke lapangan. Tentunya untuk menindaklanjuti audiensi Paguyuban Petani Pamarican Bersatu tentang ada dugaan PT Wiracakra telah menyalahi aturan dalam pengelolaan HGU. “Kami akan datang bersama aparat penegak hukum dalam waktu secepatnya, yakni Senin depan (14/11/2022),” katanya.

Semua itu, kata dia, supaya jelas bahwa PT Wiracakra sudah tidak layak untuk diperbaharui ataupun diperpanjang HGU. Oleh karenanya, ia pun menyiapkan kamera dan drone sebagai bukti. “Setelah mendapatkan bukti yang kuat, nantinya bisa melaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya.

Maka dari itu, ia pun meminta masyarakat sekitar pohon karet di Kecamatan Pamarican agar tetap bersabar dan jangan melawan hukum. Oleh karenanya, jangan sampai menebang pohon karet dan menanam pohon apapun di area PT Wiracakra. “Sementara jangan sampai ada benturan fisik, mencuri pohon karet dan menanam pohon pisang dulu. Nanti kalau sudah jelas kedudukannya diharapkan kelompok tani setempat bisa menggarapnya,” katanya.

0 Komentar