Peringati Hari Pejalan Kaki Nasional, Apakabar Kondisi Trotoar?

pejalan kaki
Pejalan kaki di kawasan Alun-Alun Dadaha lebih memilih berjalan di bahu jalan lantaran trotoar rusak dan terhalang tiang penerangan, Sabtu (20/1/24). (Ayu Sabrina B/Radartasik.id)
0 Komentar

Jika hendak dilakukan renovasi, Pemkot menurutnya harus mendesain ulang trotoar lebih baik lagi. Sehingga pejalan kaki di semua titik yang ada trotoarnya menjadi lebih nyaman dan aman.

“Penertiban pedagang kaki lima mau tidak mau harus dilakukan. Desain trotoar yang nyaman dan aman untuk pejalan kaki,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, masyarakat juga perlu diberikan informasi yang jelas mengenai penunjuk arah atau signage.

Baca Juga:Link Pendaftaran Bintang Pelajar 2024 by Radar Tasikmalaya Group, Cek di Sini!Simulasi Pemilu 2024 Masih Digodok, KPU Ciamis Belum Tentukan Waktu dan Tempat

“Harus diedukasi, kalau tidak begitu pejalan kaki tidak akan aman dan nyaman di jalanan. Jangan lupa, trotoar juga harus dilengkapi dengan sarana prasarana kebersihan,” pungkasnya.

Terpisah, Rino Isa Muharam, Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, mengaku tidak punya data terkini soal jumlah trotoar yang tidak laik.

“Belum ada database trotoar, belum ada kajian. Harus dilihat dulu kepada fungsinya, sepanjang tidak mengubah fungsinya (layak),” ujar Rino saat diwawancara pada Jumat (19/1/2024).

Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapisan permukaan dengan elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan. Pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

Trotoar digunakan orang untuk memudahkan ketika sedang berjalan kaki, hal ini supaya pejalan kaki tidak bercampur dengan kendaraan yang mengakibatkan memperlambat arus lalu lintas.

Adapun Hari Pejalan Kaki Nasional ini ditetapkan oleh Koalisi Pejalan Kaki untuk mengenang peristiwa kecelakaan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012 yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki.

Menurut Global Health Report on Road Safety 2018 yang dikeluarkan WHO, di tahun 2016 jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 31.282 orang.

Baca Juga:Pria Ini Bakar Rumah Anaknya yang Dijadikan Posko Relawan CalegTrotoar di Kabupaten Ciamis Perlu Penataan Ulang, Ada Hak Pejalan Kaki yang Harus Dipenuhi

Dari jumlah tersebut, pejalan kaki menempati urutan kedua korban terbanyak yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, setelah sepeda motor yang berada di urutan pertama yang mencapai 74 persen. (Ayu Sabrina)

0 Komentar