Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya Disoal, Buntut dari Batalnya Konser Band?

perda tata nilai
mahasiswa audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya. (foto: Ayu Sabrina/radartasik.id)
1 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya disoal.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya itu dinilai mahasiswa cenderung patriarkis dan multitafsir.

Aliansi Mahasiswa Jaga Kota Tasikmalaya, mengkritik aturan tersebut yang terlalu ikut campur tentang cara masyarakat mengatur moral sosialnya.

Mereka juga menyinggung konser musik Break Out Day Fast, yang gagal digelar pada Sabtu (16/9).

Baca Juga:Pj Wali Kota Tasikmalaya Janji Gencarkan Sosialisasi Penerbangan Tasikmalaya-JakartaKota Tasikmalaya Mau Ulang Tahun ke-22, Masyarakat Punya Harapan Seperti Ini

Polemik tersebut muncul dengan komentar ulama tentang potensi maksiat di konser tersebut.

Aktivis mahasiswa ini, lantas menyebut Kota Tasikmalaya intoleransi sebab gagal menggelar konser yang sudah disiapkan oleh berbagai pihak dari jauh-jauh hari.

“Perda ini tidak relevan, implementasinya juga jauh dari kata baik-baik saja banyak kejanggalan. Poin yang paling bermasalah, Pasal 7 yang menjadikannya Kota Tasikmalaya ini bernilai religius. Nah ini, kaidah sosoilogis multitafsir, hanya merujuk pada satu agama tertentu, sehingga banyak kelompok Ormas di agama itu menjadikan tameng untuk melakukan hal yang intoleran,” kata Deden Faiz Taptajani, koordinator aliansi.

Kajian ini juga dihubungkan dengan gagalnya konser Break Out Day Fest  pada 16 September lalu.

Adanya gerakan sweeping tentang moralitas dan cara berpakaian warga Kota Tasikmalaya yang dilakukan Ormas tertentu atas adanya payung hukum itu.

Dalam Perda Tata Nilai ini, terbentuk tim koordinasi yang terdiri atas Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta masyarakat.

“Tidak pernah merasa dilibatkan. Justru pertanyaannya adalah masyarakat yang dimaksudkan jadi bagian tim koordinasinya ini siapa? Apakah mahasiswa, masyarakat umum, atau kelompok agama?” ujar Deden.

Baca Juga:Hati-Hati! Main Layang-Layang Sembarangan Bisa Berujung Denda atau Hukuman KurunganCiamis Selatan Rawan Karhutla, Dalam Sebulan Sudah Ada 10 Kejadian Kebakaran Lahan

Deden dan kawan-kawan pun lantas menginginkan implementasi tim koordinasi ini bisa dievaluasi.

“Ketika Perda ini sudah tidak relevan karena sudah terlalu lama, tidak ada salahnya direvisi atau bahkan dicabut,” pintanya.

Menanggapi kritik aktivis tersebut, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim SH mengatakan sah-sah saja untuk mengomentari isi Perda tersebut tetapi tidak dengan mengubahnya.

1 Komentar