Percepat Penurunan Angka Stunting, Pemkab Ciamis Lakukan Diseminasi

angka stunting di ciamis
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra membuka acara diseminasi kasus stunting. (Foto: IST)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Tim Percepatan Penurunan angka Stunting, menggelar kegiatan diseminasi audit kasus stunting.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menerangkan bahwa kegiatan audit kasus stunting tersebut merupakan bentuk implementasi dari rencana aksi nasional dalam penurunan angka stunting.

Dimana audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas pada rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting yang dilakukan secara berkesinambungan.

Baca Juga:Bayi yang Dibuang Ternyata Hasil Selingkuh, Pelaku Pura-Pura Menemukannya di Jembatan Agar Bisa Dibawa ke RumahPasangan Anies-Cak Imin Dinilai Bisa Reduksi Konflik Identitas

Dimana intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus dapat teratasi dengan baik.

“Kasus serupa tidak terulang lagi di suatu wilayah,” paparnya, Kamis (7/9) di Aula Bappeda.

Yana menyampaikan, pelaksanaan audit kasus stunting diawali dengan pembentukan tim audit kemudian melakukan audit dan manajemen pendampingan.

Bahwa dilanjutkan dengan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut audit kasus stunting yang dilakukan.

Pihaknya menegaskan bahwa yang terpenting pada kegiatan diseminasi ini adalah rencana tindak lanjut hasil audit yang berupa intervensi kegiatan pada sasaran dengan penanggung jawab dari beberapa dinas terkait yang pelaksanaannya bersifat segera dan bersifat terencana.

Dimana rencana kerja tindak lanjut ini harus sama-sama ditindaklanjuti oleh OPD terkait untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sehingga dapat menekan terjadinya kasus stunting baru.

“Semoga bisa menekan adanya Stunting kasus baru lagi,” paparnya.

Ditambahkan Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Ciamis Dian Budiana yang juga Ketua Tim Audit Kasus Stunting Ciamis menuturkan bahwa kegiatan audit kasus stunting merupakan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021.

Baca Juga:Ponsel Anggota Polres Ciamis Mendadak Diperiksa Propam, Ada Apa?Ranperda Pajak dan Retribusi Mendesak untuk Disahkan, Pemkot Tasikmalaya Mendapat Ultimatum dari Direktorat Pendapatan Daerah

Untuk tim audit kasus stunting di Kabupaten Ciamis sendiri telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 045.4/KPTS.509-HUK/2022.

0 Komentar