Perangkat Desa Cilangkap Diminta Fokus Tupoksi: Ini Pesan Camat Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya

Desa Cilangkap
Perangkat Desa Cilangkap terpilih langsung dilantik dan diminta fokus menjalani tupoksinya. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya melantik Ela Nurlaelasari menjadi Perangkat Desa/ Kaur Perencanaan, Kamis (31/8/2023).

Kepala Desa Cilangkap Kecamatan Manonjaya Unung Sujani mengatakan, perangkat desa harus bisa lebih cepat dalam mengerjakan perencanaan untuk usulan-usulan terutama dalam pembangunan berikut fisik.

“Mudah-mudahan ke depan menjadi motivasi bagi rekan-rekan yang lainnya untuk ke depannya. Kaur Perencanaan itu ada hubungannya juga dengan ajuan-ajuan DD, Banprov dan lainnya,” ujar dia.

Baca Juga:Petani Diminta Manfaatkan Gudang Komoditi SRG Kabupaten Tasikmalaya: Manfaatnya Banyak JugaPastikan Takaran Tepat, Alat Ukur SPBU di Kabupaten Tasikmalaya Dilakukan Tera Ulang

Unung berpesan kepada perangkat desa yang dilantik untuk dapat menjaga amanah dalam bentuk peningkatan kinerja pelayanan di Desa Cilangkap dan semakin baik ke dapannya.

Perangkat desa, harus patuh pada aturan yang ada dan sebagai pelayanan masyarakat. Perangkat desa harus melaksanakan tugas dan bertanggung jawab dalam setiap tugas yang diberikan dan dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Bekerjalah sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku dan jalin kerja sama yang baik untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di desa kita ini. Jaga sikap dan tingkah laku kita sebagai perangkat desa, karena kita desa dan perangkatnya adalah pengayom masyarakat dan harus menjadi contoh suri tauladan juga bagi masyarakat,” kata dia.

Camat Manonjaya Kadir SSos mengungkapkan, setlah dilantiknya perangkat desa yang baru ini tugasnya membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kemudian bertanggung jawab kepada kepala desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Setelah dilantik sebagai perangkat desa baru mempunyai tugas dan tanggung jawab. Perangkat desa harus mempunyai kemauan dan kemampuan dalam melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi,” kata dia. (obi)

0 Komentar