Peran Vital TAPD dalam Kusutnya Bankeu Desa Pemkab Tasikmalaya, Ini Analisa Pengacara Muda: Ada Dugaan Persekongkolan Eksekutif dan Legislatif

Bankeu Desa Pemkab Tasikmalaya
Pengacara Muda Wahyu Saepul Ma'arief SH menyoroti soal kusutnya Bankeu Desa Pemkab Tasikmalaya. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kusutnya Bankeu Desa Pemkab Tasikmalaya dan adanya dugaan kerugian negara serta mal administrasi diduga ada peran vital Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam berbagai persoalan yang menjadi temuan pada LHP BPK atas pemeriksaan Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021.

Dalam LHP BPK Jabar 2021 untuk Pemkab Tasikmalaya pada temuan bantuan keuangan desa jelas peran dari TAPD sehingga anggaran tersebut terealisasi.

Penasihat hukum asal Kabupaten Tasikmalaya Wahyu Saeful Ma’Arief SH mengatakan, melihat kronologis dan catatan dari LHP BPK sangat jelas bahwa peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat vital.

Baca Juga:Pastikan Pembangunan Sapras Tepat, Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Laksanakan MonitoringWarga Desa Pagerageung Butuh Kendaraan? Cukup Telepon Pemdes Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya untuk Mendapatkan Layanan Mobil Siaga Desa

“Saya juga sepakat kalau orang-orang yang berpengaruh atau pejabat yang dalam halini TAPD punya peran vital dalam persoalan temuan bankeu desa tahun 2021,” ujarnya kepada Radar, tadi malam.

Menurut dia, sudah jelas orang yang bisa mengutak atik anggaran adalah pejabat elite. Bahkan ada dugaannya juga terciptanya persekongkolan bersama eksekutif.

Karena sebelum anggara atau APBD diketuk jelas dilakukan dulu pembahasan oleh Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Masa ada anggaran yang melebih dari usulannya itu bisa lolos. Kalau memang tidak terperiksa, artinya legislatif kurang cermat dalam membahas setiap jengkal alokasi anggaran sehingga bisa benar-benar pro rakyat,” ujarnya, menjelaskan.

“Makanya saya menduga dan menilai jika persoalannya seperti ini, bahkan hampir setiap tahun terjadi ada persekongkolan antara eksekutif dan legislatif, termask tidak menutup kemungkinan dengan desa atau penerima manfaat,” sambung dia.

Kemudian, lanjut dia, dari sisi tafsir hukum mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU tersebut dijelaskan pada Pasal 6 yakni setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara tau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup tau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan.

0 Komentar