Penyetopan Jamkesda Dibatalkan

SINGAPARNA, RADSIK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya menarik kembali surat rekomendasi pemberhentian sementara Jamkesda dengan menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Nomor KS.07 03/2406/Dinkes/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Rekomendasi Jamkesda.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya dr Heru Suharto MMKes menjelaskan, untuk surat rekomendasi pemberitahuan Jamkesda yang sementara waktu tidak diberi rekomendasi, akan dibuka kembali dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit dengan Jamkesda bisa tetap berjalan lagi.

“Sudah diklarifikasi dan dikaji, dan ditarik surat itu per tanggal 2 Januari 2023. Jadi untuk ke depannya seperti biasa masih berlaku (penggunaan Jamkesmas/Jamkesda, Red),” terang dia.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurut dia, saat ini pemerintah daerah sedang mencari solusi atas kebijakan pimpinan dan mulai menganggarkan serta mencicil kekurangan pembayaran biaya kesehatan masyarakat ke rumah sakit.

Dia membenarkan, utang ke RSUD SMC itu sekitar Rp 24 miliar secara keseluruhan. Ke depannya akan mulai dicicil dari anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah. “Kita akan mulai mencicil, yang penting tidak akan dihentikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, untuk semua jenis penyakit,” paparnya.

Dia mengungkapkan, tunggakan utang ke rumah sakit bisa sampai besar karena memang tunggakan Jamkesda ini, tidak melihat jenis penyakit, berbeda dengan BPJS. “Kalau BPJS kan ada ketentuan-ketentuan, kalau di Jamkesda ada ketentuan tentunya kita harus melayani sesuai dengan kriteria penyakitnya,” ujarnya.

Pada intinya, tambah dia, pemerintah daerah menyiapkan anggaran dan untuk beberapa tahun ke depan masalah biaya kesehatan masyarakat ini selesai. “Karena sudah menjadi pekerjaan rumah kita menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan. Dan tunggakan ini menjadi prioritas kita untuk dibayar, dengan ketentuan yang berlaku, mudah-mudahan bisa secepatnya diselesaikan,” ujarnya, menambahkan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Dinkes Kabupaten Tasikmalaya dr Iman Firmansyah MMKes menambahkan, surat edaran sudah diterbitkan 2 Januari 2023. Terkait penarikan kembali surat rekomendasi Jamkesmas. Menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan Nomor KS.07 03/2406/Dinkes/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Rekomendasi Jamkesmas.

“Maka melalui surat ini kami beritahukan dan menarik kembali surat rekomendasi tersebut untuk dilakukan pengkajian ulang dan secara resmi kami nyatakan surat rekomendasi tersebut tidak berlaku,”ungkap dia.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kabid Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Hj Iyen Nuryanah ST MSi mengatakan, dalam surat edaran rekomendasi terkait jamkesmas ada dua poin yang dijelaskan.

Kata dia, surat ada dua hal yang mendasarinya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. “Di situ disebutkan, bahwa pemerintan daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri baik sebagian atau seluruhnya. Jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN,” ujarnya kepada Radar, Kamis (5/1/2023).

Jadi yang digaris bawahinya, kata dia, adalah mengelola sendiri dengan manfaat yang sama dengan JKN. Ini yang dalam skala nasional dikelola oleh BPJS Kesehatan. Termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.

Di permendagri juga disebutkan, skema ganda itu adalah, penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada fasilitas kesehatan, di antaranya rumah sakit yang bekerja sama.

“Di permendagri disebutkan tidak boleh mengelola skema ganda yang manfaatnya sama dengan manfaat JKN. Itu berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, jadi untuk penganggaran di tahun 2023,” kata dia.

Jadi secara nasional, terang Iyen, pemerintah kabupaten/kota di Indonesia diarahkan untuk bisa mencapai UHC yang ditargetkan secara nasional tahun 2024 itu 98 persen penduduknya memiliki jaminan kesehatan yang terintegrasi ke jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS.

“Apakah dia bayar iuran secara mandiri ataupun ditanggung iurannya oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampaun daerah tentunya. Dasar yang selanjutnya, di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di pasal 124 disebutkan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

“Tahun 2023, di DPA jaminan kesehatan masyarakat untuk pembiayaan jamkesda kamarin untuk klaim ke rumah sakit yang bekerja sama itu, tidak ada anggaran. Termasuk utang pun yang terhitung 2022 belum ada kejelasannya bagaimana cara membayarnya, kapan mau dibayarkannya, apalagi untuk kegiatan tahun berjalan,” ucap dia, menjelaskan.

“Berdasarkan dua hal tersebut di atas, maka dari Dinas Kesehatan yang mengelola programnya, kemudian DPA-nya ada di Dinas Kesehatan, sehingga mengeluarkan surat yang kemarin (penghentian sementara jamkesmas),” bebernya, menambahkan.

Kata Iyen, kenapa sementara sifatnya ? Karena Peraturan Bupati tentang Jamkesda ini sedang dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, karena banyak hal-hal yang perlu diperbincangkan, maka sampai dengan saat ini belum selesai. “Baru kemarin pembahasan rapat terakhir tentang peraturan bupati yang terbaru pengelolaan jamkesmas ini,” ucap dia.

Menurut dia, kemungkinan dalam perbup terbaru nanti regulasi dan mekanismenya akan berbeda dengan saat ini. “Nanti siapa saja penerima manfaat jamkesda, mungkin tidak akan sama lagi dengan jamkesda yang sebelumnya. Itu tidak akan berbenturan dengan permendagri,” ucapnya.

Saat ini, kata Iyen, utang pemerintah daerah sudah mencapai Rp 39,6 miliar, tidak hanya ke RSUD SMC saja, tapi ke RS Respati, RSUD Soekardjo, Hasan Sadikin, RS Sakit Jiwa dan lainnya.

Jangan Asal Ambil Keputusan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) jangan asal mengambil keputusan tanpa adanya kajian mendalam lebih dulu.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asop Sopiudin mengungkapkan, kebutuhan atau layanan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah. Termasuk Jamkesmas/Jamkesda atau BPJS yang sudah terintegrasikan.

Komisi IV sangat menyayangkan, sempat dikeluarkannya surat edaran rekomendasi pemberhentian Jamkesmas sementara. Sebenarnya eksekutif atau dinas sudah diingatkan, ketersediaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terintegrasi harus menjadi prioritas pemerintah.

“Termasuk menjadi bahan perbaikan manajemen sistem terpadu berbasis data masyarakat yang tidak mampu. Urusan masyarakat penting. Di sisi lain kebijakan dari Kemendagri atas ketersediaan anggaran dan registrasi masyarakat oleh pemerintah daerah harus disiapkan dan diperbaiki,” kata Asop kepada Radar, Jumat (6/1).

Dia menyebutkan, jangan sampai kebutuhan dasar kesehatan masyarakat dibiarkan. Jika pemerintah daerah mau menggunakan JKN atau KIS, maka harus berbasis data diintegrasikan dan dipenuhi oleh pemerintah.

“Jangan sampai pada sistem JKN-KIS tidak di back-up, di Jamkesmas tidak diatur jadi miss manajemen tidak berbasis data. Jangan sampai pemerintah abai terhadap regulasi dan aturan dari pusat. Layanan dasar kesehatan menjadi kewajiban pemerintah daerah,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk urusan Jamkesmas dan lainnya, harus diperbaiki data base-nya, kalau mau satu sistem, maka dilengkapi data dan disiapkan ketersediaan anggarannya.

Komisi IV, kata dia, sudah menyoroti terkait masalah pelayanan dasar kesehatan, termasuk utang piutang kepada RSUD SMC, namun tidak digubris oleh eksekutif. “Yang terpenting masyarakat harus kita lindungi, pelayanan dasar kesehatan menjadi kewajiban dasar pemerintah,” ucap dia.

“Apalagi porsi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat yang besar, kondisi fiskal keuangan daerah di bidang pelayanan kesehatan dasar tentunya harus menjadi prioritas,” kata dia, menambahkan.

Dia menyebutkan, pemerintah daerah gagap dalam mengeksekusi data yang ada di masyarakat. Jadi berbasis datanya lemah. Bahkan sudah dipaksa oleh DAU yang besar menyelesaikan permasalahan kesehatan, namun data lengkap masyarakatnya tidak tersaji dan terintegrasi dengan baik akhirnya kelabakan sendiri.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PKB H Ami Fahmi ST meminta dinas terkait jangan sampai mengorbankan pelayanan dasar kesehatan masyarakat dengan tidak merekomendasikan Jamkesda.

“Apabila ada kelemahan pemerintah daerah, dalam hal ini pemda belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar jaminan kesehatan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terhadap rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain, itu bukan salah masyarakat,” ungkap dia.

Menurutnya, layanan dasar masyarakat merupakan kewajiban pemerintah daerah. Pemerintah harus hadir saat menuntaskan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. “Ya kita dalam beberapa hal menyarankan dinas terkait untuk menuntaskan utang ke rumah sakit. Akan tetapi itu kembali lagi kepada eksekutif yang mengeksekusi,” paparnya.

Dia menyebutkan, dengan besarnya anggaran Dinas Kesehatan dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat, harusnya beban biaya kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan harus tertutupi, termasuk Jamkesmas dan tunggakan beban anggaran kesehatan.

“Kalau lah masalah pembiayaan Jamkesmas ini berkaitan dengan pelayanan dasar kesehatan masyarakat, kalau tidak bisa diselesaikan berarti pemerintah daerah gagal dalam pelayanan dasar kesehatan,” ungkap dia.

Dia menambahkan, dengan ditariknya kembali surat edaran pemberhentian sementara rekomendasi Jamkesmas, kemudian bisa digunakan lagi, menunjukkan bahwa eksekutif atau Dinas Kesehatan tidak konsisten.

“Dengan ditariknya kembali ini menunjukkan inkonsistensi dari Dinas Kesehatan. Atas dasar apa mengeluarkan surat edaran itu? Kalau lah karena utang pemerintah daerah kepada rumah sakit dibayar, jangan secara sepihak mengorbankan layanan dasar kesehatan,” ujarnya, menambahkan. (dik/obi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!