Penunjukan Plh Sekda Kota Tasikmalaya Wajar "Dipencrong", Jangan Sampai Terkesan Politis!

Plh sekda, Ivan Dicksan, Pemkot Tasikmalaya
Plh Wali Kota Tasikmalaya memberikan SK kepada Asep Goparullah sebagai Plh Sekda pasca Dr H Ivan Dicksan lepas jabatan, Senin (1/7/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses penunjukkan pelaksana harian (Plh) Sekda yang dianggap ‘Super Ngabret’, mendapat atensi serius dari beberapa kalangan. 

Sebab, posisi itu mengundang konsekuensi penilaian dari publik, lantaran begitu strategis dalam menyongsong Pilkada 2024 nanti. 

Direktur Peduli Bakti Pesantren Foundation Jawa Barat, Dindin Attasiki berpendapat, wajar jika masyarakat turut menilai penunjukan Plh Sekda yang dilaksanakan Pemkot Tasikmalaya beberapa hari terakhir. 

Baca Juga:Kejutan Masih Akan Terjadi, PKB Kota Banjar Fokus pada Gerakan PerubahanAda Apa dengan Kota Tasikmalaya! Pilkada 2024, Sampai Harus Menerjunkan Tokoh Nasional! Darurat Kepemimpinan?

Sebab, namanya pejabat publik, apalagi jabatan sekda sebagai ‘Jenderal Birokrasi’ adalah jabatan karierdi level ASN sebagai pemegang otoritas posisi strategis yang menyusun kebijakan mengoordinasikan setiap SKPD.

“Proses penunjukkan plh sekda dalam nuansa jelang pilkada 2024, layak ‘dipencrong’ jangan sampai proses dibalik penunjukkan ini karena sekenario ‘kesepakatan’ untuk ‘cawe-cawe’ tahun politik,” ujarnya kepada Radar, Minggu 7 Juli 2024.

Menurutnya, harapan besar masyarakat Kota Tasik kepada Plh Sekda yang mendapat amanah bisa bekerja profesional, akuntabel dan menjaga integritas sebagai pelayan publik bukan pelayanan makhluk politik. 

Penilaian dari publik adalah bentuk intervensi kemaslahatan agar ASN Kota Resik bekerja lebih baik lagi.

“Jangan malah berlaku ugal-ugalan dalam proses Pilkada 2024, karena masyarakat akan terus melek,” tegas Dindin. 

“Apabila ASN mengotori baju azas netralitasnya, maka masyarakat kontan turun tangan untuk mencuci dan membersihkannya dalam waktu singkat. Sesingkat penunjukkan plh sekda saat ini,” sambung dia. 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gungun Palagunara mengatakan proses penunjukan Plh Sekda memang relatif cepat. Hal itu lantaran posisi tersebut tidak diperbolehkan ada kekosongan.

Baca Juga:Pilkada dan Berkah PembangunanPergantian Sekda Kota Tasikmalaya, Ujian Objektivitas dan Idealisme Pj Wali Kota

Terlebih di awal Juli lalu, sekda sebelumnya H Ivan Dicksan sudah memasuki masa purna tugas dikarenakan cuti tanpa tanggungan negara yang otomatis menghentikan kariernya di eksekutif pada usia 58 tahun.

 “Kan dari awal kami jelaskan, posisi ini tidak boleh ada kekosongan. Sekda merupakan Pengguna Anggaran (PA) di Setda. Apalagi, saat ini tengah konsen pembahasan dan penyusunan anggaran bersama DPRD, yang harus dilaksanakan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” singkatnya. (K31/igi)

0 Komentar