Penugasan Plh Lebih dari 30 Hari Menyalahi Aturan Kepegawaian

andi ibnu hadi soal Plh
Andi Ibnu Hadi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penugasan pelaksana harian atau Plh dalam jangka waktu terlalu lama, melanggar aturan.

Sebab penugasan Plh menurut ketentuan adalah paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari atau satu bulan.

Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi SH MH saat memberikan pandangan mengenai penugasan Plh di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, yang nyaris selama enam bulan.

Baca Juga:Salah Satu Pejabat Eselon II di Pemkot Tasikmalaya Dibiarkan Nganggur Selama Nyaris 6 BulanDijebak, Penjual Miras Berkedok Depot Isi Ulang Air Galon Ini Tidak Berkutik

Padahal kepala dinasnya ada dan tidak kemana-mana, bahkian cenderung nganggur tanpa status yang jelas.

Praktisi Hukum Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi SH MH memberikan pandangan bahwa pemerintah seharusnya mengikuti alur normatif dalam penugasan pegawai.

“Sifat hukum itu rigid, kaku. Apa yang dituliskan norma itu harus dilaksanakan. Kalau dalam aturan paling singkat 3 hari, paling lama sebulan (untuk Plh), ya harusnya sesuai,” tuturnya kepada Radar, Selasa (12/9/2023).

Lebih jauh ia menyebut bahwa penugasan yang melebihi batas waktu ditentukan mengakibatkan terjadinya pelanggaran norma dan masuk dalam kategori penayalahgunaan wewenang.

Seharusnya, ketika SK penugasan telah berakhir, maka dengan sendirinya Plh juga menyudahi tugasnya di Bappelitbangda.

“Seharusnya otomatis dengan sendirinya, penugasan itu berakhir sesuai Surat Keputusan (SK). Dimana surat (SK) tentunya merujuk aturan yang membatasi sampai jangka waktu yang sesuai ketentuan yang mengaturnya,” analisis Ketua DPC Peradi Tasikmalaya itu.

Mestinya, kata Andi, secara materil penugasan berakhir maksimum 1 bulan. Setelah SK kedaluarsa, maka kemudian pejabat yang ditugaskan tak punya lagi kewenangan sebagai Plh Kepala Bappelitbangda.

Baca Juga:Warga Dengar Suara dari Dalam Sumur di Tengah Kebun Singkong, Ternyata Seorang Lansia TerjatuhPemusnahan Barang Bukti Kejahatan: Hape Dipukul, Pakaian Dibakar

“Kalau Pj wali kota tak mengakhiri SK itu, bisa jadi penyalahgunaan kewenangannya dengan tidak memberlakukan norma aturan. Termasuk Kepala Bappelitbangda definitif juga kan dirugikan tak kembali bekerja. Meski pada prinsipnya mendapatkan hak sebagai ASN,” paparnya.

Praktisi hukum lainnya, H Ecep Nurjamal SH MH menekankan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengambil kebijakan dan menjelaskan status hukum atas masalah yang menimpa Kepala Bappelitbangda, H Andi Abdullah Nash.

0 Komentar