Penindakan Pelaku Buang Sampah Dianggap Tepat, Begini Kata ‘Jamaah Tiktokiyah’ Radartasik.id

Buang sampah
Dua terdakwa buang sampah sembarangan mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tasikmalayanpada Jumat, 17 Mei 2024. (Ayu sabrina / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penindakan terhadap pelaku buang sampah sembarangan yang berakhir dengan vonis denda Rp 200.000 oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani sampah TPS liar.

“Iya itu bentuk keseriusan kita dalam mengurangi sampah,” ujar Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah saat ditemui di Bale Kota Tasikmalaya, Senin, 20 Mei 2024.

Peristiwa itu pun telah menjadi sorotan publik.

Mayoritas warganet yang mengetahui informasi tersebut menyatakan setuju dengan penerapan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kelestarian Lingkungan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 yang mengatur hukuman kurungan lebih dari tiga bulan bagi para pelaku.

Baca Juga:Mantan Komisioner KPU Kota Banjar Memilih Daftar Sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota, Lebih Realistis?H Amir Mahpud Sang "Penganut Mazhab Survei" Tentukan Pendamping Viman di Pilkada 2024!

Kendati demikian, tidak sedikit pula yang mempertanyakan fasilitas kebersihan di Kota Tasikmalaya. Seperti yang dikatakan warganet soal fasilitas kebersihan di Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya. Dinilai sedikit dan kecil.

“Itu sudah betul (buang sampah) cuman tempat sampahnya kekecilan. Harusnya segede dump truck,” kata pengguna TikTok @dns*** dalam video unggahan Radartasik.id.

“Setuju banget diterapin hukuman. Tapi pemerintah harus disediakan juga tempat buang sampah. Kalau bisa kasih titik tempat sampah per-RT,” tulis @nick***.

“Sudah adakah tempat pembuangan yang layak disediakan oleh pemerintah? Kemarin Adipura menang karena berhutang atau apa? Padahal sampah di mana-mana,” kata pengguna TikTok @WH.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Deni Diyana, enggan berkomentar saat disinggung soal pendapatnya terhadap penegakan hukum dari Perda tersebut.

Ia hanya menyinggung bahwa pihaknya telah berusaha untuk optimal dalam pengelolaan sampah.

“Ya kita sedang berusaha. Mengajukan bantuan ke provinsi juga,” kata Deni kepada Radar.

Baca Juga:Nana Suryana Mulai Tancap Gas untuk Pilkada Kota BanjarLama Tak Terdengar, H Maman Padud Kota Banjar Tiba-Tiba Datangi Partai Golkar, Mau Apa?

Ditemui di lain tempat, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya (Disporabudpar), Deddy Mulyana, juga mengakui fasilitas yang berada di Alun-Alun Dadaha itu merupakan hasil perencaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga dirinya hanya bertugas menjaga kawasan tersebut.

“ini jadi PR bagi saya. Untuk menjaga tempat dan fungsinya bagi warga. Kemarin juga membeli beberapa kresek untuk sampah,” tuturnya. (Ayu Sabrina B)

0 Komentar