Pengusaha Tempat Pembuangan Sementara Sampah di Kabupaten Pangandaran Belum Mengantongi Izin

pengusaha tempat pembuangan sementara sampah
Kondisi pembangunan TPS sampah di Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran yang belum memiliki izin, Jumat, 12 Juli 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran akan melayangkan surat kepada pengusaha Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran yang belum memiliki izin.

Kepala DLHK Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman mengatakan bahwa surat tersebut berisikan imbauan kepada pengusaha TPS sampah di Kabupaten Pangandaran agar menempuh izin terlebih dahulu. 

”Mendorong kepada pembuat TPS ini agar menempuh perizinan sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya kepada Radartasik.id, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca Juga:Dihormati Real Madrid, Kylian Mbappe: Saya Melihat Keluarga Saya Bahagia, Ibu Saya yang Sedang MenangisDikenalkan Real Madrid, Kylian Mbappe Bicarakan Impiannya, Cristiano Ronaldo, Vinicius Junior, dan Endrick

Menurut dia, izin yang harus ditempuh untuk pembangunan TPS ini tidak cukup dari izin lingkungan saja. ”Harusnya ada Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), UKL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan lain-lain, itu yang harus ditempuh,” ucapnya.

Selain itu, karena TPS ini untuk tujuan bisnis, maka harus ada Nomor Induk Berusaha (NIB). ”Banyak yang harus ditempuh, makanya saya keluarkan surat,” jelasnya.

Menurut dia, boleh saja membuat sebuah TPS, karena itu akan membantu mereka, tetapi tidak boleh mengenyampingkan izin yang harus ditempuh. ”Semuanya harus ditempuh, dari bawah dulu,” katanya.

Ia mengatakan, sebelum ada izin resmi keluar, seharusnya tidak boleh ada aktivitas di TPS tersebut. Begitu juga pembangunannya.

Selain itu, harus ada kajian terlebih dahulu untuk memastikan apakah di sana memang untuk pembuangan sampah atau bukan.

Menurut dia, apalagi jika dari pihak desa belum ada izin maka harus pengkajian terlebih dahulu. ”Apalagi jika sebagian warga ada yang belum setuju,” ujarnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar