Pengurus Cabor di Kota Tasik Kukuh Ingin Ketua KONI Segera Diganti

pengurus cabor
Para pengurus cabor di Kota Tasikmalaya berkumpul. (foto: IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Setelah usulan diselenggarakannya musyawarah olahraga kota luar biasa atau musorkotlub ditolak KONI Jabar, para pengurus cabor di Kota Tasikmalaya tak begitu saja menyerah.

Mereka kukuh ingin ketua KONI Kota Tasikmalaya yang menjabat saat ini segera diganti, bagaimanapun caranya

“Baik itu (melalui) musorkot biasa atau pun luar biasa. Karena dengan situasi dan kondisi yang terjadi sekarang sangat kecil kemungkinan dapat tercipta iklim organisasi yang kondusif,” ujar Ketua Tim Perumus Rapat Pimpinan Cabor, Tantan Rudiat, dalam keterangan tertulisnya kepada Radar, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:Disperindag Ingin Retribusi Tera Masuk di Raperda untuk Menambah Sumber PADAncang-Ancang Pemilihan Kepala Daerah 2024, Pemkab Ciamis Anggarkan Biaya Segini!

Ia menjelaskan kepengurusan KONI Kota Tasikmalaya saat ini sudah tidak sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART bagian ke-10 Pasal 27 ayat 1 poin a sampai f.

Utamanya soal rangkap jabtan yang tersurat dalam pasal itu bahwa: Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupten/Kota tidak boleh merangkap jaabataan pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.

Menurut Tantan, sebagai Ketua KONI Kota Tasikmalaya H Arif sudah jelas melanggar aturan karena merangkap jabatan dengan menjadi pengurus KONI provinsi Jawa Barat.

Ia pun menekankan bahwa meski menurut aturan tidak terdapat sanksi atas hal-hal yang dipaparkan, namun pihaknya kukuh bahwa secara normatif ada kaidah yang dilanggar.

“Jika demikiaan maka kepengurusan KONI hari ini bisa di anggap tidak sah,” beber Tantan.

Sekretaris Tim Perumus Rapat Pimpinan Cabor Abdullah Ahyani menilai penolakan diselenggarakannya Musorkotlub oleh KONI Jawa Barat, terbilang ganjil.

Sebab, mencermati AD/ART KONI Tahun 2020, tidak ditemukan klausul yang mengatur tentang kewenangan menerima atau menolak usulan penyelenggaran musyawarah tingkat kab/kota diselenggarakan oleh kepengurusan yang lebih atas tingkatanya, dan yang sesuai dengan AD/ART.

Baca Juga:Akibat Ceroboh Bakar Sampah, Lahan dengan Luas 1 Hektare di Ciamis KebakaranGenerasi Perajin Rangka Payung Geulis Semakin Langka, Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Buat Pelatihan

Musyawarah apapun itu dilaksanakan oleh Kepengurusan sesuai dengan tingkatanya masing – masing.

“Artinya bahwa kewenangan untuk menerima dan menolak usulan kami berada di KONI Kota Tasikmalaya bukan di KONI Jawa Barat,” jelas dia.

0 Komentar