Penghuni Eks Terminal Cilembang Ilegal, Pemkab Tasikmalaya Akan Segera Tertibkan dan Kosongkan Bangunan-Bangunan Tersebut, Kalau Soal Pembongkaran Masih Menunggu Anggaran

Penghuni Eks Terminal Cilembang Ilegal
Penghuni Eks Terminal Cilembang ilegal, Pemkab Tasikmalaya akan segera bertindak tegas menertibkannya. (Foto/Rangga)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penghuni Eks Terminal Cilembang ilegal. Dalam waktu dekat ini Pemkab Tasikmalaya akan segera mengosongkan bangunan-bangunan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah menggelar rapat internal untuk menyikapi soal Eks Terminal Cilembang. Ada beberapa poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Hal itu diungkapkan Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya Ayi Mulyana Herniwan SE MSi kepada Radar, kemarin.

Kata Ayi, poin pertama soal tindak lanjut Eks Terminal Cilembang yakni pihaknya akan menindak tegas terkait masih banyaknya yang menempati atua tinggal di bangunan tersebut. Bahkan sampai diduga melakukan kegiatan-kegiatan negatif yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:Prediksi Everton vs Brighton di Liga Inggris 2023: The Toffees Misi Perpanjang Rekor Tak TerkalahkanPrediksi Brentford vs West Ham di Liga Inggris 2023: The Bees Penuh Percaya Diri

Ayi menyampaikan, untuk penghuni Eks Terminal Cilembang ilegal dan tidak pernah mengantongi izin. Karena, sampai saat ini pun tidak pernah ada yang meminta izin untuk menempati bangunan tersebut.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak pernah memberikan surat apapun kepada warga yang tinggal, termasuk izin,” ujarnya kepada Radar, Kamis 2 November 2023.

Penghuni Eks Terminal Cilembang Ilegal, Tak Pernah Meminta Izin

Ayi mengatakan, tidak pernah ada sama sekali permohonan surat pinjam pakai tanah dan bangunan. Artinya semua yang tinggal di bangunan tersebut ilegal dan itu akan dilakukan penertiban.

Kemudian, lanjut dia, penghuni yang tinggal di sana akan segera diminta untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang dipakai perorangan tersebut.

“Tadi pagi sudah melayangkan surat koordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, mengenai perbantuan ketentraman dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tasikmalaya, khususnya di sekitar Eks Terminal Cilembang tersebut,” ucapnya terkait penghuni Eks Terminal Cilembang ilegal.

Kemudian, tambah dia, untuk pembongkaran memang sudah masuk rencana tindak lanjut Eks Terminal Cilembang. Namun, untuk waktunya belum bisa dipastikan kapan karena masih menunggu anggaran.

“Karena tidak cukup dengan Rp 5-10 juta untuk membongkar itu (Eks Terminal Cilembang),” ujarnya, menjelaskan.

Baca Juga:Prediksi Leicester City vs Leeds United di Championship 2023: Pertahankan Tiket PromosiPembongkaran Eks Terminal Cilembang Harga Mati, Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya Beri Deadline Pemkab Segera Bertindak

Sebelumnya, salah seorang warga yang beraktivitas di Eks Terminal Cilembang, Undang (57) mengaku sempat mendengar informasi aktivitas jual beli daging anjing. Namun dia sendiri tidak mengetahui pasti di mana lokasi tepatnya. “Pernah dengar saja,” ucapnya.

0 Komentar