Pengawasan Pemilihan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Minta RT dan RW Awasi Pilkada 2024

Pengawasan Pemilihan Partisipatif
Para RT-RW se-Kabupaten Tasikmalaya mengikuti kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif untuk Pilkada Serentak 2024 di Hotel Grand Metro Tasikmalaya, Rabu, 10 Juli 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi tentang Pengawasan Pemilihan Partisipatif yang melibatkan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk Pilkada 2024 pada Rabu, 10 Juli 2024, di Hotel Grand Metro Tasikmalaya.

Dalam acara tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan RT/RW untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif masyarakat demi menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas serta bebas dari kecurangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menyatakan bahwa kegiatan ini adalah upaya Bawaslu untuk mengajak semua elemen masyarakat mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

Baca Juga:Aksi Heroik Crosser Astra Honda di MXGP Lombok, Raih Poin Krusial di Kejuaraan DuniaJurnalis Diajak DAM Ubah Limbah Rumah Tangga Jadi Produk Bermanfaat

Dodi menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan ketua RT/RW dalam pengawasan partisipatif pada pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya, dengan mengundang perwakilan dari setiap kecamatan di wilayah tersebut.

Menurut dia, dalam sosialisasi pengawasan partisipatif ini, Bawaslu memberikan pendidikan politik dan pemahaman tentang pemilu dan demokrasi kepada RT/RW. 

Dodi menekankan bahwa yang paling utama adalah agar RT/RW dan masyarakat tidak melakukan pelanggaran selama pilkada serentak, dengan RT/RW menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di sekitarnya.

Dodi menjelaskan bahwa pemahaman yang diberikan kepada RT/RW dan masyarakat bertujuan agar mereka dapat membedakan tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pilkada serentak. 

Peran RT/RW, yang sering berinteraksi dengan masyarakat, sangat penting untuk menjaga wilayah masing-masing dari pelanggaran yang mungkin terjadi karena ketidaktahuan.

Dodi juga menyebutkan bahwa Bawaslu membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat dalam pengawasan partisipatif, mengingat keterbatasan jumlah pengawas yang ada. 

Dia menambahkan bahwa jika RT/RW memberikan informasi tentang dugaan pelanggaran kepada pengawas kecamatan, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:Menyingkap Misi Merekatkan Budaya Sunda-China, Komunikasi Pakai Mesin Penerjemah demi Menjaga KerahasiaanKompetisi Instruktur Safety Riding Honda, Pertarungan Sengit Para Ahli Berkendara

Pengawasan partisipatif ini melibatkan warga untuk memahami proses pemilihan umum, tugas pengawas pemilu, dan menciptakan pemilu yang berintegritas tanpa kecurangan. 

Pengawasan ini juga bertujuan mencegah atau mengawasi adanya politik uang, pelanggaran netralitas ASN, kepala desa, dan kampanye di tempat ibadah, dengan melibatkan seluruh warga masyarakat.

Syarif Ali, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menambahkan bahwa pengawasan partisipatif bertujuan untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan demokrasi. 

0 Komentar