Penertiban Tiang Tunggu Instruksi

Penertiban Tiang Tunggu Instruksi
POSISI TIANG. Tiang di tengah trotoar arah Taman Lokasana menghalangi pejalan kaki, Jumat (16/9/2022). Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya 
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Trotoar di Kabupaten Ciamis baru-baru ini menjadi sorotan terkait banyaknya pohon dan tiang-tiang di tengah yang menyulikan pejalan kaki. Padahal, fungsi dari trotoar sendiri untuk pejalan kaki.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis segera melakukan pendalaman dengan monitoring ke trotoar yang banyak terhalang oleh pohon atau tiang-tiang. Tentunya khusus untuk tiang-tiang di trotoar, dengan memastikan apakah sudah mendapatkan rekomendasi pemasangan di trotoar atau pun penempatannya sudah pas atau belum.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Gegara Utang, Rumah DirobohkanPasheman’90 Harumkan Garut

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas)- Satpol PP Kabupaten Ciamis, Bandi Subroto mengatakan, dalam penertiban tiang di trotoar yang menghalangi pejalan kaki. Pihaknya menunggu rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) atau Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis.

Sebab kalau sudah menancap di trotoar harus proses apakah ada rekomendasi atau tidak. Lalu pemasangan tepat atau tidak. “Sambil menunggu ada rekomendasi tersebut, kita akan melakukan monitoring dulu untuk pendalaman. Apakah benar-benar mengganggu pejalan kaki atau tidak,” katanya.

Oleh karenanya, kata dia, bagi masyarakat yang mengetahui pemasangan tiang di trotoar, tetapi dirasa mengganggu pengguna jalan kaki. Nantinya bisa memberikan informasi kepada Satpol PP, agar diingatkan pemasang tiang jangan sampai merugikan pengguna jalan kaki.

“Mestinya juga pihak perusahaan memahami, setelah mendapatkan rekomendasi untuk memasang tiang jangan diletakkan di tengah trotoar.  Karena dapat menghalangi pengguna jalan,” ujarnya.

Sebab, kata dia, trotoar ini adalah hak pejalan kaki yang mesti diberikan keamanan dan kenyamanan. Oleh karenanya, mesti bebas hambatan. “Kalau pun ada tiang listrik ataupun jaringan telekomunikasi. Jangan sampai mengganggu kepentingan umum,” katanya.

Sebelumnya, Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda atau setara Kasi Verifikasi dan Penetapan, Budi Herdiman mengingatkan dalam penertiban tata ruang trotoar menjadi pekerja rumah bersama. Tentunya agar yang berkepentingan pemasangan tiang atau lainnya dapat memahami fungsi dan tujuan dibuatkan trotoar. “Hal ini, perlu pengawasan bersama. Tentunya agar semua pihak paham fungsi dan tujuan dibuatkan trotoar,” ujarnya. (riz)

0 Komentar