Penerapan Tarif Jogging Track Rp 2000 Ditahan Dulu, UPTD Pengelola Dadaha Tunggu Perwalkot Turun

jogging track
Warga jogging di kawasan Dadaha pada Minggu pagi, 5 Mei 2024. (Ayu Sabrina B / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penerapan tarif masuk area jogging track Dadaha ditunda. Hal itu disebabkan banyak protes yang dilontarkan masyarakat atas sosialisasi yang dilakukan lewat pemasangan banner pada pagar Taman Dadaha itu.

Mengenai hal ini, Pelaksana Tugas UPTD Pengelola Komplek Dadaha, Mulyono, menyebut bahwa ketentuan tentang pengenaan retribusi untuk jogging track Dadaha memang sudah tertera pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab itu ia berani membuat banner sosialisasi dan memasangnya.

“Sudah ada sejak pembahasan Raperda (rancangan peraturan daerah, red). Sekarang saya sosialisasikan Perda tersebut tidak salah kan? Cuman memang saat ini ramai diperbincangkan,” kata Mulyono kepada Radar, Senin 6 Mei 2024.

Baca Juga:Ardiana Nugraha Terpilih Sebagai Ketua Cabang PMII Kota Tasikmalaya periode 2024-202510 Bacalon Wali Kota Banjar Paparkan Ide dan Gagasan di Hadapan Publik

Ia menjelaskan bahwa tarif Rp 2000 hanya dikenakan pada masyarakat yang menggunakan jogging track saja. Bukan pengunjung keseluruhan.

Namun saat ini kebijakan pengenaan tarif itu telah menuai banyak kritik, sehingga pihak UPTD Pengelola Komplek Dadaha pun menurunkan kembali banner yang dipasang.

“Ya sementara ini kita tahan dulu. Ke depannya gimana, menunggu Perwalkot juga, mungkin nanti akan dibahas,” terangnya.

Kendati demikian Mulyono menegaskan bahwa aturan yang sudah dibuat itu harus diterapkan sebab sudah menjadi amanat dari peraturan daerah. Cepat atau lambat harus diberlakukan.

MISKOMUNIKASI

Sementara itu Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana juga mengaku menerima banyak komentar masyarakat terkait penerapan tarif masuk area jogging track Dadaha itu.

Namun ia menyebut bahwa pemasangan banner sosialisasi pengenaan tarif retribusi itu tidak atas persetujuannya.

“Saya justru inginnya semua sarana di Komplek Dadaha ini bisa gratis. Ini ada miskomunikasi,” kata Deddy.

Baca Juga:SK Gerindra Tasikmalaya Akan Jatuh ke Kandidat Ini!Amir Mahpud: Kita Pakai Mazhab Survei!Polres Ciamis Periksa 4 Saksi dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kecamatan Rancah

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi enggan mengomentari polemik tarif jogging track tersebut. Sebagai mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, ia mengaku akan meminta Disporabudpar menjelaskan kembali, soal potensi retribusi dari sarana publik itu. (Ayu Sabrina B)

0 Komentar