Pendidikan Diniyah Butuh Perwalkot

Pendidikan Diniyah
BELAJAR. Anak-anak di Kelurahan Sukarindik  sedang mengikuti pembelajaran madrasah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), kemarin. (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Tasikmalaya meminta pemerintah daerah menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 tahun 2011 tentang pendidikan Diniyah. Itu dengan adanya Peraturan Wali Kota Tasikmalaya (Perwalkot).

Ketua Umum FKDT Kota Tasikmalaya Drs Ahmad Sapei mengatakan, keberadaan madrasah diniyah  arahnya untuk mencerdaskan generasi muda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga dapat menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan saat ini dan ke depannya.

Artinya dengan peran penting perlu kewenangan, tanggung jawab, dan kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan non formal, maka pendidikan Diniyah perlu dibangun dan dikembangkan sesuai dengan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:Belanja di Alfamart, Gratis UmrahBank bjb Lepas Goweser WBC menuju Yogyakarta

“Oleh karenanya perlu pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan madrasah diniyah pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan,” katanya kepada Radar, Rabu (8/3/2023).

Tentunya itu, sambung ia, tidak hanya Perda Kota Tasikmalaya tentang Pendidikan Diniyah. Perlu tambahan dan dilanjutkan dengan Perwalkot, agar lebih konkret kepada poin-poin  yang sangat penting untuk pengendalian, penjaminan, penetapan mutu pendidikan, dan lainnya di madrasah diniyah.

“Kalau saya amati Perda tentang pendidikan Diniyah ini harus di tindak lanjuti oleh Perwalkot. Tentunya untuk lebih jelas dan konkret, yakni ada tujuh hingga delapan poin dibahas untuk dijadikan Perwalkot,”  ujarnya.

Misalnya untuk poin yang terdapat pada Perda tentang pendidikan Diniyah diatur lebih lanjut dengan Perwalkot yakni pasal 9 ayat 2 tentang perizinan. Kemudian, pasal 13 ayat 4 tentang kurikulum, pasal 19 tentang jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, pasal 21 ayat 2 tentang kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, pasal 32 ayat 3 tentang sertifikat berbentuk ijazah.

“Ketika ada Perwalkot, madrasah Diniyah bisa sebagai posisi tawar dan bargaining position,” katanya.

Tetapi diakuinya, untuk saat ini keberadaan madrasah diniyah di Pemerintah Kota Tasikmalaya itu sudah lebih dari cukup. “Terutama dalam peserta didik yang mau masuk ke SMP/MTs harus membawa ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA),” ujarnya.

0 Komentar