CIHIDEUNG, RADARTASIK.ID – Kemajuan pembangunan Kota Tasikmalaya tak sebanding dengan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya sektor retribusi dan pajak parkir. Tahun ke tahun terus menyusut.
Pendapatan retribusi dan pajak parkir tertinggi Kota Tasikmalaya di dapat pada tahun 2019.
Berdasarkan data reportase Radar, kala itu pendapatan retribusi layanan parkir tepi jalan umum mencapai Rp 1,9 miliar dan pajak parkirnya Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Ini Konsep Citanduy Water Way, Ada Fasilitas Kuliner Juga
Setelah itu pendapatan retribusi layanan parkir tepi jalan umum terus menurun. Tahun 2020 turun ke angka Rp 1,3 miliar dan tahun 2021 hanya Rp 700 jutaan.
“Kenapa tak bisa ningkat? Jangan-jangan banyak pengelolaan (parkir) yang tidak dikelola pemkot,” kata Pemerhati Kebijakan Anggaran Nandang Suherman kepada Radar, Senin (13/3/2023).