Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dari Jalur Perseorangan Resmi Ditutup

calon bupati
KPU Kabupaten Ciamis resmi menutup masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Ciamis dari jalur perseorangan pada Minggu malam pukul 23.59. (IST)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Ciamis dari jalur perseorangan telah resmi berakhir.

 Hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Minggu malam, 12 Mei 2024 pukul 23.59, tak ada satupun yang mendaftar dari jalur independen tersebut.

KPU Kabupaten Ciamis pun resmi menetapkan tidak ada bakal calon Bupati Ciamis dan bakal calon wakil Bupati Ciamis lewat jalur perseorangan pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga:Dimyati Gandeng Alam “Mbah Dukun” untuk Hadapi Pilkada Kota Banjar 2024Eman Sulaeman, Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Cipedes Periode 2024-2029!

“Dengan jadwal yang sudah dibuka pendaftaran untuk jalur non partai hingga 12 Mei 2024. Sehingga dipastikan pada Pilkada Ciamis 2024  pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan tidak ada,” kata Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani.

KPU pun tidak melakukan perpanjangan masa pendaftaran sebab tak ada tahapan Pilkada untuk itu.

Sementara pihak KPU sendiri menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang syarat dan ketentuan pencalonan kepala daeraha lewat jalur perseorangan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai elemen sebetulnya dan sampai dengan pendaftaran terakhir tidak ada yang datang ke KPU Kabupaten Ciamis,” tandasnya.

Oong mengakui ketika pendaftaran jalur perseorangan dibuka sempat ada orang yang datang dan berkonsultasi terakait pencalonan lewat jalur perseorangan. Akan tetapi setelah itu tidak ada tindaklanjut sampai batas akhir masa pendaftaran.

Salah satu syarat pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan adalah menyerahkan bukti dukungan berupa 72.420 KTP yang minimalnya tersebar di 14 kecamatan, dari 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis.

“Akan tetapi orang yang sudah berkonsultasi tidak datang kembali sampai 12 Mei 2024, pukul 23.59,” katanya.

Baca Juga:OJK Tasikmalaya Gelar Silaturahmi FKIJK, Tingkatkan Kinerja dan Stabilitas Sektor Keuangan Priangan TimurKalak BPBD Kota Tasik Ngaku Tak Bersyahwat Jadi Plt Sekda, Tapi…

Akhirnya KPU Kabupaten Ciamis pun membuat berita acara soal nihilnya calon pasangan perseorangan untuk Pilkada Ciamis 2024 yang ditandatangani oleh seluruh komisioner  KPU Ciamis.

“Sehingga tahapan kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan untuk pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tidak perlu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ciamis,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar