TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pendaftaran bacaleg selesai, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya keluhkan belum bisa akses Siloan.
Setelah selesainya pendaftaran bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya pada 14 Mei 2023. Bawaslu berhak melihat pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD Kabupaten.
Mengingat jadwal saat ini adalah KPU melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya mulai 15 Mei- 23 Juni 2023.
Itu yang mesti diawasi oleh Bawaslu, tetapi saat ini kenyataannya masih kesulitan mengakses Silon.
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK Kabupaten Tasikmalaya, Berikut Penjelasan BKPSDM
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasihin kepada Radar, Senin 15 Mei 2023.
“Bawaslu saat ini belum bisa membuka akses Silon secara menyeluruh untuk melakukan pengawasan. Bentuk dengan bisa masuk ke berkas bacaleg dari partai politik yang ter-upload di Silon, untuk mengetahui persyaratan lengkap atau tidak?,” katanya.
Misalnya saja, ada kepala desa atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Pada saat mencalonkan itu, harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa atau PNS.