Pendaftar PPS Membludak

Pendaftar PPS Membludak
Dr Isti’anah MAg Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dibuka sejak 18-27 Desember 2022.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya Dr Isti’anah MAg mengungkapkan, pendaftaran ini dibuka kurang lebih hanya 10 hari. Pihaknya menjaring PPS di 351 desa yang tersebar di 39 kecamatan. “Kami membutuhkan 1.053 anggota PPS untuk bertugas pada Pemilu 2024. Jadi satu desanya itu dibutuhkan 3 orang. Saat ini, yang sudah daftar sampai pukul 15.45 WIB sebanyak 2.732 orang. Pendaftar cukup antusias, dan ini sudah melebihi kuota yang dibutuhkan,” ujarnya kepada Radar, Rabu (21/12/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Puskesmas Cigalontang Fokus Tekan Angka StuntingTingkatkan Kewaspadaan, Bencana Lain-Lain Tembus 85 Kejadian

Isti’anah mengungkapkan, warga yang berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya bisa mendaftarkan diri secara daring (melalui akun Siakba) menjadi calon petugas PPS untuk selanjutnya jika memenuhi syarat administrasi dapat mengikuti tes tertulis secara manual dan wawancara.

Adapun beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai PPS, ujar dia, di antaranya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Yang paling penting wajib menyertakan surat sehat lengkap, mulai dari melampirkan hasil tensi darah, gula darah, hingga kolesterol. Jadi, kami bisa memprediksi dari awal bahwa yang bersangkutan memang benar-benar dalam kondisi sehat,” ucapnya.

Isti’anah menjelaskan, surat keterangan sehat itu dikarenakan tahapan Pemilu 2024 sangat kompleks dan membutuhkan penyelenggara pemilu yang sehat dan dapat bekerja secara maksimal. (obi)

0 Komentar