Pencatutan Nama Terus Bertambah

Pencatutan Nama Terus Bertambah
KANTOR BAWASLU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis terus menerima aduan terkait pencatutan nama, Rabu (12/10/2022). Foto:Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Pencatutan nama warga menjadi anggota atau pengurus partai politik untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Ciamis terus bertambah. Dari 38 orang pada September, kini pada awal Oktober sudah tercatat 69 orang yang melaporkan ke link aduan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ciamis.

Selain itu, ada 14 orang yang sudah dihapus, setelah melaporkan namanya dicatut oleh partai politik.Hal itu disampaikan langsung Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ciamis Yuni Isdiyanti SSi kepada Radar, Rabu (12/10/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Gerakan Magrib Mengaji Tak BerjalanMomen Wisuda Berkah bagi Pedagang Buket Bunga

Kata Yuni, terdata saat ini, ada  69 orang tercatut namanya di anggota ataupun pengurus partai politik. Untuk penambahan tersebut berasal dari pelaporan pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan setelah mengecek di link sistem informasi partai politik (Sipol).

”Awalnya bagi pendaftar diarahkan agar mengecek di Sipol, ternyata ada yang tercatut namanya. Akhirnya diarahkan agar melaporkan tersebut ke link Bawaslu,” ujar dia.

Setelah itu, pelapor juga mengisi link yang disediakan di KPU agar lebih cepat dihapus oleh partai politik yang telah mencatutnya. ”Untuk saat ini dari 69 orang tercatut namanya oleh partai politik, ada 14 orang yang sudah dihapus,”

Namun, kata dia, dari 14 orang ini yang namanya sudah dihapus, salah satunya pegawai  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis. Namun belum termasuk, salah satunya aparatur sipil negara (ASN) yang mempunyai jabatan eselon dua di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan mengatakan bagi masyarakat yang tidak merasa menjadi anggota atau pengurus partai politik, silahkan adukan ke Bawaslu Ciamis.  Dengan cara mengeceknya di linknhttps://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/Cari_nik.

”Ketika namanya dicatut salah satu partai, bisa mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis atau mengisi link http://s.id/form_aduan_pencatutan_idenditas,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Sementara, sambung Uce, hasil laporan yang Bawaslu Kabupaten Ciamis dapatkan, baru mencapai 38 orang yang dicatut oleh partai politik. Dalam pencatutan nama tersebut, ada dari empat ASN, salah satunya eselon dua, guru, pegawai dan lainnya. ”Seseorang yang merasa dicatut oleh partai politik yang masuk ke Bawaslu Ciamis terus bertambah dari 26 orang kini menjadi 38 orang,” katanya. (riz)

0 Komentar