CIAMIS, RADSIK – Pencatutan nama menjadi anggota atau pengurus partai politik jelang Pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis terus bertambah. Dari 26 orang pada awal September, kini per Rabu (21/9/2022) sudah menjadi 38 orang.
Dari 38 orang tersebut, yang melaporkan adalah salah satunya aparatur sipil negara (ASN) yang mempunyai jabatan eselon dua.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Disharmoni Aturan, Pengusaha Rugi Rp 100 MPoliteknik LP3I Membumi Melalui PKM
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ciamis Uce Kurniawan mengatakan, bagi masyarakat yang tidak merasa menjadi anggota atau pengurus partai politik, silahkan adukan ke Bawaslu Ciamis. Dengan cara mengeceknya di linkn https://infopemilu kpu.go.id/pemilu/Cari_nik.
“Ketika namanya dicatut salah satu partai, bisa mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis atau mengisi link http://s.id/form_aduan_pencatutan_idenditas,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Sementara, sambung Uce, hasil laporan yang Bawaslu Kabupaten Ciamis dapatkan, baru mencapai 38 orang yang dicatut oleh partai politik. Dalam pencatutan nama tersebut, ada dari empat ASN, salah satunya eselon dua, guru, pegawai dan lainnya.
“Seseorang yang merasa dicatut oleh partai politik yang masuk ke Bawaslu Ciamis terus bertambah dari 26 orang kini menjadi 38 orang. Beberapa sudah dihadirkan, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis untuk diklasifikasi,” ujarnya.
Sedangkan bagi yang belum melaporkan, padahal namanya dicatut untuk segera mengisi link formulir aduan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis. Untuk batas pelaporan hingga Desember 2022 atau Penetapan partai politik. “Warga yang merasa keberatan ketika namanya muncul partai politik segera dilaporkan ke link formulir aduan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis,” katanya.
Menambahkan, Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ciamis Yuni Isdiyanti SSi menyampaikan sebanyak 38 orang yang dicatut nama sebagai anggota atau pengurus partai politik di Kabupaten Ciamis sudah langsung di follow up ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Jawa Barat.
Termasuk disampaikan ke KPU Kabupaten Ciamis, karena punya ruang untuk mengklarifikasi langsung dengan partai politik. “Kemarin beberapa pelapor pencatutan nama sudah melakukan klarifikasi di KPU Ciamis. Dari 14 undangan yang disampaikan kepada pelapor, yang hadir hanya 11 pelapor,” ujarnya.