Penarikan Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik Harus Segera Diterapkan

retribusi sampah
Pemerintah Kota Tasikmalaya akan menerapkan pola penarikan retribusi sampah dan PDAM berdasarkan besarnya daya listrik pelanggan PLN. (Ilustrasi foto: Firgiawan)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya telah kehilangan sejumlah potensi pendapatan dan retribusi daerah seiring dengan hadirnya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Beberapa sumber pendapatan asli daerah (PAD) seperti UJI KIR dan tera ulang timbangan yang tadinya memiliki retribusi, kini telah digratiskan.

Pemerintah pun dituntut kreatif mencari sumber pendapatan lain untuk menambal kehilangan sumber PAD itu.

Baca Juga:“Mobil Bergoyang” di Jalur Lingkar Utara Kota Tasikmalaya Ternyata Pasangan MahasiswaBanyak Trotoar Tak Nyaman Dilalui: Sempit, Ditumbuhi Rumput, Sampai Jadi Tempat Pakir

Salah satu yang dibidik Pemkot Tasikmalaya saat ini adalah menarik retribusi sampah berdasarkan daya listrik yang digunakan warga.

Semakin bersar daya yang digunakan, maka akan semakin besar pula tarif retribusi sampah yang harus dibayar.

Upaya itu sebagaimana tercantum pada lampiran Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Bahwa dalam pengkategorian sumber sampah, data referensi tarif golongan pelanggan listrik PLN.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Tjahja Wandawa menilai cara penghitungan retribusi sampah berdasarkan daya listrik itu harus segera diterapkan.

Sehingga bisa segera terealisasi tahun ini. Pemerintah juga diminta segera melakukan penyesuaian dengan aturan itu.

“(Dalam aturan itu) diasumsikan jika 450 Watt sampai 500 Watt ditarif sekian rupiah. Maka, harus kerjasama dengan tagihan listrik. Pemkot harus secepatnya komunikasi dengan lembaga penyedia listrik merespons aturan ini,” ujarnya kepada Radar, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:782 Rumah Makan dan Jajanan di Kota Tasikmalaya Belum Ditetapkan Wajib PajakAkses Antar Dusun Ditutup PT KAI, Kades Minta Dibuatkan Underpass Sebagai Pengganti

Hanya saja, lanjut dia, upaya ini sempat terhambat oleh sulitnya mendapatkan data pelanggan PLN di daerah. Alasannya data pelanggan ada di kantor pusat,” ceritanya.

“Harusnya di atas (Pemerintah Pusat dan PLN Pusat) disambungkan supaya ke bawah terintegrasi, kalau itu terjadi potensi akan besar untuk PAD,” telaah Politisi Nasdem tersebut melanjutkan.

Meski begitu ia bersykur karena saat ini data PLN tersebut telah berhasil di dapat.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya telah memiliki data lebih dari 5000 pelanggan PLN untuk melakukan penyesuaian retribusi sampah berdasarkan daya listrik.

0 Komentar