Penanganan Kasus Klinik Alifa Tasikmalaya, Dinas Kesehatan Sebut Kemenkes Sudah Beri Teguran

Penanganan kasus klinik alifa tasikmalaya, rekomendasi izin praktik
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penanganan kasus Klinik Alifa Tasikmalaya sudah sampai pada simpulan dari Kementrian Kesehatan. Klinik bersalin tersebut mendapat teguran dan dapat melanjutkan operasionalnya.

Sebagaimana diketahui, bulan November 2023 lalu Klinik Alifa menjadi sorotan publik. Di mana bayi salah seorang pasien yang melakukan persalinan meninggal dunia dengan dugaan ada kesalahan prosedur persalinan.

Keluarga sempat mengamuk di klinik tersebut bahkan melaporkannya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) juga kepolisian. Tim Ad Hoc yang dibentuk Dinkes Kota Tasikmalaya pun melakukan pemeriksaan yang membuahkan rekomendasi.

Baca Juga:937 Tenaga Kesehatan di Kota Tasikmalaya Menuntut Formasi PPPKSekitar 68.000 Bidang Tanah di Kota Tasikmalaya Belum Bersertifikat, Menteri ATR Hadi Tjahjanto Minta Warga Manfaatkan Program PTSL

Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat mengatakan bahwa penanganan kasus klinik Alifa dari institusi kesehatan sudah selesai. Di mana pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi majelis ad hoc ke kementerian kesehatan. “Semua proses sudah selesai,” ujarnya kepada Radartasik.id, Rabu (24/1/2024)

Tindak lanjutnya, Klinik Alifa pun sudah mendapat surat teguran dari Kemenkes. Hal itu sebagaimana tembusan yang diterima oleh Dinas Kesehatan. “Dan ini teguran keras dari kementerian kesehatan pun sudah disampaikan ke klinik tersebut,” ujarnya.

Teguran tersebut disertai dengan beberapa konsekuensi yang harus dilaksanakan oleh Klinik Alifa Tasikmalaya. Khususnya mengenai perbaikan pelayanan kepada setiap pasien. “Pastinya tertuang di sana, apa saja yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Beberapa di antaranya yakni perbaikan dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas pelayanan. Langkah dari Kementrian kesehatan tersebut menurutnya sudah sejalan dengan apa yang menjadi rekomendasi tim ad hoc. “Diwajibkan kepada mereka (perbaikan),” terangnya.

Pada prinsipnya, klinik tersebut tetap bisa beroperasi sebagaimana mestinya. Karena secara regulasi, kasus personal tenaga kesehatan berbeda konteks dengan lembaga klinik. “Karena ini menyangkut personal pemberi pelayanan,” tuturnya.

Disinggung soal personal bidan yang dipermasalahkan, dr Uus menyebut tenaga kesehatan tersebut tetap berakivitas di klinik. Hanya saja perlu ada pembinaan agar pelayanan yang dilakukan bisa lebih baik. “Tentu (tetap bekerja), dengan peningkatan kapasitas yang direkomendasikan,” imbuhnya.(*)

0 Komentar