Pemusnahan Barang Bukti, Narkoba Jenis Sabu-Sabu Seberat 6,9741 Gram Dimusnahkan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya beserta unsur terkait lainnya memusnahkan barang bukti kejahatan. Di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,9741 gram.

Barang bukti tersebut tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis 16 Maret 2023.

Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering. Obat-obatan psikotropika dan madu botol yang tidak memiliki izin edar produksi hasil operasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Arief Gunadi SH menjelaskan, ada barang bukti dari 41 perkara.

Baca Juga: Sebelum Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Ini Orang yang Ditangkap Lebih Dulu

Jenis perkaranya yaitu melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebanyak 11 perkara.

Kemudian Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 16 perkara.

Kemudian, lanjut Arief, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebanyak dua perkara.

Selanjutnya, Undang-Undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebanyak satu perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *