Pemkot Tasikmalaya Hanya Dapat Rp 15,5 Juta dari Pajak Konser Musik!

Pajak hiburan
Ilustrasi: net
0 Komentar

kesadaran atau tingkat kepatuhan.

“Kita yang harus selalu datangi penyelenggara. Syukur ketika EO lokal, relatif kooperatif, hanya EO dari luar kita pernah kejadian tahun 2021 penyelenggara pergi begitu saja dan kami kehilangan jejak,” keluhnya.

Bahkan, di event terakhir pun di mana kegiatan salah satu komunitas motor yang menggelar konser di Lanud Wiriadinata. Sampai saat ini

masih dalam proses penagihan. “Kami sampai datangi talent yang turut memeriahkan acara itu, menyarankan ke panitia. Namun kurang kooperatif dan kita terus mengingatkan supaya segera memenuhi kewajibannya,” tegas Dini.

Baca Juga:Benarkah Magnet Politik H Yusuf di Pilkada Kota Tasikmalaya Meredup?Hari Ini, Asep Goparullah Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya!

Kendala lainnya, saat ini penjualan tiket pun sudah menggunakan aplikasi. Para petugas penagih pajak, sulit mengontrol jumlah riil pengunjung yang membeli tiket acara. “Kalau dulu zaman dikarcis kan termonitor, meski

self asesmen kita kan bisa estimasi berapa jumlah pengunjung yang datang. Nah, memang sekarang kan banyak tiket online jadi kami

terjun ke venue mengestimasi kisaran jumlah pengunjung sebagai bentuk pengawasan,” ceritanya.

Ia pun mengakui, EO kerap berdalih soal tekornya penyelenggaraan. Kemudian menutup terlebih dahulu cost produksi yang belum dituntaskan, sehingga kewajiban pajak diakhirnya.

“Kadang memang WP itu, mungkin karena biaya produksi tinggi, sehingga pajak diakhirkan, saya alami beberapa kali seperti itu, urusan perpajakan diakhirkan. Bahkan kita yang mengejar, alhamdulillah sampai sekarang tak ada satupun pembiaran tetap kita kejar karena sudah melaksanakan kegiatannya di daerah,” papar Dini. (K31/igi)

0 Komentar