Pemkot Tasikmalaya Hanya Dapat Rp 15,5 Juta dari Pajak Konser Musik!

Pajak hiburan
Ilustrasi: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Meski banyak konser yang sudah dihelat di Kota Tasikmalaya sejak awal Tahun 2024. 

Namun ternyata hanya empat acara saja yang dapat ditarik pajaknya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data realisasi pajak hiburan, 3 event yang sudah dipungut pajaknya antara lain acara Ambyar Music Fest yang diselenggarakan EO CV Kali Serayu pada 20 Februari 2024.

Baca Juga:Benarkah Magnet Politik H Yusuf di Pilkada Kota Tasikmalaya Meredup?Hari Ini, Asep Goparullah Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Tasikmalaya!

Kemudian Super Music Superstar yang dihelat CV Kita Kita diselenggarakan pada 5 Maret 2024. 

Lalu, event musik Semesta Berpesta yang diselenggarakan 20 Juni 2024 diprakarsai PT Bersatu Unvrse.

Dari ketiga event skala akbar itu, pajak yang didapatkan Pemkot Tasikmalaya hanya berkisar Rp 15,5 juta saja.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah

(Bapenda) Kota Tasikmalaya Agung A Revolian menjelaskan besaran pajak di sektor tersebut, mengalami penyesuaian tarif di tahun ini.

Menyusul diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dimana sebelumnya pajak hiburan semacam event konser yang bersifat insidentil ditarik 25 persen keuntungan penjualan tiketnya, kini hanya 10 persen saja.

“Memang untuk mengejar target, kami mesti menggali potensi lain di sektor hiburan ini. Hanya kaitan konser itu bersifat insidentil dan sementara jumlah penyelenggaraan sampai triwulan dua ini ada 4 saja yang bisa dikenakan pajak, lainnya tidak,” kata Agung kepada Radar, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:Kuncian Bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024!Yusuf, Hendro dan Kiai Aminudin Jalan Bareng Bahas Jodoh Politik di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Selama ini, lanjut dia, realisasi pendapatan di sektor hiburan khususnya event pertunjukkan memang tidak terlalu signifikan dan lagi sulit diprediksi karena bersifat insidentil. 

Terkecuali, jenis hiburan seperti bioskop, sarana bermain anak di mal dan karaoke yang sudah menjadi ketetapan pajak.

“Jadi sektor hiburan event itu insidentil dan memang tidak bisa kita prediksi. Hanya memang dengar saja beberapa waktu ke depan dari beberapa vendor, katanya akan ada beberapa konser lagi, dan ya kita membebankan pajaknya sesuai dengan penjualan tiket yang terjual, sementara sekarang pajaknya kan hanya 10 persen tidak seperti semula 25 persen,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasubid Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Rd Dini Hariman menceritakan berdasarkan pengalamannya sejumlah penyelenggara even khususnya dari luar kota, relatif kurang dari sisi

0 Komentar